KPU Jatim Tetapkan Syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan dan Partai Politik

KPU Jatim Tetapkan Syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan dan Partai Politik Eko Sasmito, Ketua KPU Jatim. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur sudah memulai tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Timur tahun 2018. KPU Jawa Timur melaksanakan penetapan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan di Kantor KPU Jawa Timur Jl Raya Tenggilis 1-3, Surabaya. Penetapan juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Ketua KPU Jawa Timur, Eko Sasmito, menjelaskan, sesuai Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 7/PP.01.2-Kpt/35/Prov/IX/2017, ditetapkan bahwa Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum/Pemilihan Terakhir adalah sebesar 30.963.078 pemilih.

"Rekapitulasi tersebut berasal dari DPT terakhir Pemilu atau Pemilihan terakhir di kabupaten kota. Sebanyak 19 kabupaten/kota melakukan pemilihan terakhir pada 2015 lalu. Satu Kota, yaitu Batu menyelenggarakan pemilihan pada tahun 2017. Sedangkan 18 kabupaten/kota melakukan penyelenggaraan pemilu terakhir pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 lalu," urai Eko Sasmito, Minggu (10/9).

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, untuk provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta pemilih maka persentase dukungan syarat bakal pasangan calon perseorangan adalah sebesar 6,5 persen. Jumlah tersebut setara dengan 2.012.601 pemilih.

"Dukungan sebanyak 2.012.601 pemilih tersebut paling sedikit tersebar lebih dari 50 persen dari 38 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur. Paling sedikit tersebar di 20 Kabupaten/Kota," ucap pria asli Lamongan tersebut.

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor: 1/PP.01.3-Kpt/35/Prov/VIII/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018, penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada 22-26 November 2017.

Selanjutnya, persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, persentase dukungan suara sah bakal pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik adalah sebesar 25 persen. Berdasarkan Keputusan Jawa Timur Nomor: 8/PP.09.3-Kpt/35/Prov/IX/2017, hal tersebut setara dengan 4.881.963 suara sah.

"Persentase dukungan kursi syarat bakal pasangan calon Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebesar paling sedikit 20 persen. Setara dengan 20 kursi DPRD Provinsi Jawa Timur dari 100 kursi yang ada. Adapun pendaftaran pasangan calon adalah 8-10 Januari 2018," pungkas mantan Ketua KPU Kota Surabaya tersebut. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO