Tafsir Al-Nahl 125: Jika Bersih, KPK Tidak Perlu Takut Angket

Tafsir Al-Nahl 125: Jika Bersih, KPK Tidak Perlu Takut Angket Ilustrasi

Oleh: Dr. KHA Musta'in Syafi'ie MAg. . .   

Jika pada cara al-hikmah, Rasulullah SAW lebih berorientasi pada dakwah bi al-hal atau perbuatan nyata sebagai jawaban, percontohan atau pembelajaran, sedangkan cara jidal (diskusi) lebih pada argumen dan kebenaran, maka semestinya KPK dalam menghadapi hak angket (menyelediki) DPR tidak perlu kelepekan. Biasa saja, layani saja, hadapi saja. Kalau KPK benar-benar bersih dan benar-benar BENAR, tidak perlu resah dan cengeng.

Semua rakyat pasti mendukung dan menghormat kerja pemberantasan korupsi, tidak diragukan lagi dan jangan diragukan atau diragu-ragukan. Ya, karena itu ibadah dan tugas mulia. Yang dirasakan rakyat, KPK yang selama ini super bodi, tidak pernah ada satu kekuatan pun yang menjamah dirinya, KPK merasa dirinya mesti terus dibela rakyat, dimanjakan dan dielu-elukan.

Ingatlah, sanjungan itu membusungkan, buaian itu melenakan dan ayunan itu melelapkan. Seperti lazimnya anak manusia, tidak mustahil andai ada oknum KPK juga melakukan kesalahan, kelalaian, karena mereka juga manusia, bukan Nabi dan bukan malaikat. Sayangnya, KPK selama ini terlanjur "anak MAMA" yang mesti dibenar-benarkan terus.

Di sini, perlu pembelajaran menyeluruh agar rakyat pintar dan makin cerdas melihat segala sesuatu. Selama ini, rakyat sangat pintar, cerdas dan jeli melihat persoalan, termasuk semua lembaga negara. Cerdas dan bertanda-tanya serta tidak apriori. Melihat kerja pemerintah, DPR, DPD, melihat polisi, pengadilan, kejaksaan, Mahkamah, MK, acapkali rakyat menganggap miring, bahkan negatif, dan itu semua hasil kerja pers, informasi dan penyiaran, baik televisi maupun media lainnya.

Rakyat tiba-tiba begitu dungu dan terbuai saat di depannya disebut kata "KPK". Seolah hati mereka terpenuhi cahaya malaikat, pikirannya mandek, lisannya mengalir pujian dan tangannya siap mengepal menghancurkan siapa saja yang mencoba menyentuh. Termasuk beberapa ilmuwan dan pakar, apalagi sekadar penyanyi dan pengamen. Sedikit saja KPK disentuh, sontak tuduhan dan teriakan "itu melemahkan KPK, kita bela KPK, dst".

Ketahuilah, DPR adalah satu-satunya lembaga negara yang berhak mengawasi kerja KPK. Di sini, sifat auditnya hanya audit kinerja. Maksudnya, DPR punya tugas melekat wajib mengontrol kinerja KPK. Jika tidak DPR, lalu siapa?

Selama ini, KPK kayak "Tuhan" yang mutlak dan bebas menentukan dan memutuskan perkara, bebas memperkarakan si B dan tidak memperkarakan si A.

Persoalan apakah hak angket itu bisa diterapkan kepada selain presiden dan sebagainya, itu debatable. Yang pasti dan harus dimengerti oleh rakyat adalah bahwa DPR itu hanya mengangket kinerja, apakah kerja KPK itu sudah adil, sudah jujur, tidak pilih kasih, apakah sudah atas dasar fakta yang benar, apa tidak ada pengondisian saksi, apa tidak ada intimidasi, apakah bersih dari uang suap, apa tidak ada pesanan kepentingan dan lain-lain. Inilah yang akan diselidiki (angket) oleh DPR.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO