GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satgas (Satuan Tugas) Mabes Polri menggerebek gudang garam milik PT. Garam di Jalan Kapten Darmosugondo Kecamatan Kebomas, Rabu (7/6/2017). Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Pangan Irjen (Pol) Setyo Wasisto ini berhasil menemukan puluhan ton garam industri yang dijual untuk konsumsi (rumah tangga) dengan merk segitiga “G” yang diproduksi PT. Garam.
"Tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan," kata Setya Wasisto.
BACA JUGA:
- Akhirnya, PT Garam Teken MoU dengan Pemkab Bangkalan
- Petrokimia Gresik Gandeng Unilever Asia dan PT Garam Jamin Ekosistem Bisnis Pabrik Soda Ash
- Tuntut Penyelesaian Soal Sewa Lahan, Puluhan Warga Desa Pandan Pamekasan Demo PT Garam
- Baddrut Tamam Titip Kesejahteraan Petani Pamekasan kepada PT Garam Persero
Di gudang tersebut terdapat 2 jenis garam merek sama yang sudah dikemas berisikan 200 gram. Namun dua kemasan garam itu ada yang asli dan palsu. Namun, kedua garam kemasan sama-sama mengandung yodium dengan kadar berbeda.
Kalau secara fisik, garam industri lebih kasar, bahkan beberapa menggumpal seperti kristal. Sedangkan, garam asli untuk rumah tangga atau konsumsi sangat halus.
Kandungan Natrium Klorida (NaCl)-nya pun beda. Untuk garam industri lebih dari 97 persen, sedangkan garam konsumsi rumah tangga kurang dari 97 persen. Jadi garam industri lebih asin rasanya. "Kalau garam industri dikonsumsi masyarakat sangat bahaya," terangnya.
Garam industri adalah garam yang digunakan untuk bahan baku industri. Adapun garam industri meliputi garam untuk industri kimia, industri aneka pangan, industri farmasi, industri perminyakan, industri pengolahan air, dan industri penyamakan kulit.
Menurut Setyo Wasisto, penggerebekan gudang PT. Garam di Jalan Darmo Sugondo adalah hasil pengembangan. "Sebelumnya kami mengungkap pengemasannya di Jalan Mayjen Sungkono, Gresik,” jelasnya.
Ia menyampaikan garam industri yang ada di gudang tersebut hanya sebagian. Sebelumnya, PT Garam (Persero) mengimpor garam industri dari Australia sebanya 75 ribu ton.
Kemudian garam tersebut sebanyak 1.000 ton ditambahi yodium dan dikemas oleh PT Garam (Persero) untuk dijual ke rumah tangga dan dipasarkan di Jawa Timur, Jakarta, dan Sumatra. Selebihnya, dipindahtangakan kepada 53 perusahaan. Rinciannya, 55 ribu ton di Gresik, sedangkan sisanya di Medan.
"Pemindahtanganan dan penjualan garam industri untuk konsumsi ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Garam Impor,” terangnya.