Di rumah Suhartono, pelaku mengatakan jika ia memiliki ilmu gaib, yakni mengeluarkan uang dari kain atau glempo. Setelah korban mempercayai ilmu gaib itu, akhirnya tersangka meminta korban untuk menyerahkan sejumlah uang. Tersangka menjanjikan jika setelah disimpan selama 15 hari uang tersebut bisa dilipat gandakan menjadi Rp 4 miliar.
Merasa tertarik dengan bujukan pelaku, Sukadi pun akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 60 juta untuk digandakan. Akan tetapi setelah menunggu selama 15 hari, Sukadi baru menyadari jika ia menjadi korban penipuan karena uang yang dijanjikan tak kunjung diberikan dengan nominal penggandaan yang telah disepakati. Bahkan uang Rp 60 juta yang telah diserahkan juga tak kunjung dikembalikan.
"Karena merasa tertipu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi," tuturnya.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka Siswanto, ia mengaku bisa menggandakan uang agar bisa menipu korban. Untuk mengelabui dan meyakinkan korban, sebelumnya ia telah menyiapkan uang sebesar Rp 1 juta di bawah kain, untuk menggandakan uang pecahan Rp 100 ribu menjadi 10 kali lipat. Selain itu ia juga menyiapkan minyak wangi dan cangkir sebagai syarat penggandaan uang.










