Ada 573 Penyandang Gangguan Jiwa Terpasung di Jatim, Dinkes: Pasien Bisa Ditangani di Puskesmas

Ada 573 Penyandang Gangguan Jiwa Terpasung di Jatim, Dinkes: Pasien Bisa Ditangani di Puskesmas Kepala Dinkes Jatim Dr dr Kohar Hari Santoso SpAn KIC KAP.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur menyatakan pasien gangguan jiwa bisa ditangani di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

“Jika tidak terlalu parah, bisa ditangani di Puskesmas. Kita sudah punya Puskesmas-Puskesmas khusus yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota,” ujar Kepala Dinkes Jatim Dr dr Kohar Hari Santoso SpAn KIC KAP, di kantornya, belum lama ini.

Lebih lanjut, Kohar menyontohkan, Puskesmas yang sudah banyak melayani pasien gangguan jiwa, yaitu Puskesmas Licin, Kecamatan Licin Banyuwangi. Puskesmas ini memberikan pelayanan rawat jalan dan inap bagi pasien gangguan jiwa, bahkan melayani rehabilitasi pengguna obat-obatan terlarang.

Kohar menjelaskan pihaknya bersama Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur telah membentuk tim bersama khususnya menangani mereka yang mengalami gangguan jiwa dan dipasung. Ia mengaku, awalnya tidak mudah karena harus berhadapan dengan keluarga. Namun setelah diberikan pemahaman, akhirnya keluarga bisa menerima.

Sebagai informasi, per 27 April 2017, di Jatim masih tercatat sebanyak 573 pasien yang terpasung dan 1042 pasien sudah dibebaskan dari pasung. “Kami menargetkan tahun ini pasien tersebut bebas pasung,” harapnya.

Adapun kasus pasung tertinggi terjadi di kabupaten Sampang dengan jumlah 49 pasien dan kabupaten Ponorogo sebanyak 48 pasien. (mid/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO