Usai Hitung Ulang, Caleg PKB dan PBB Terdepak

SAMPANG (bangsaonline) - Sesuaiputusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Sampang diminta untuk melaporkan hasil penghitungan ulang (PHU) pileg di sembilan desa. MK memberikan batasan hingga 10 hari setelah ditetapkan putusan.

Kemarin, merupakan batas terakhir laporan PHU harus diterima MK. Sehingga salah satu komisioner KPU Sampang diberangkatkan ke MK untuk menyerahkan berkas laporan pelaksanaan.

Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif menjelaskan, laporan yang disampaikan mengenai hasil penghitungan ulang PHU. Baik perubahanperolehanan suara beserta proses pelaksanaan dari awal hingga selesai.

”Kami juga menyampaikan semua laporan dan keberatan dari sejumlah saksi parpol mengenai pelaksanaan PHU. Kita sampaikan apa adanya. Mengenai ketetapannya kita masih menunggu putusan MK,” ucap Syamsul Muarif.

KPU tidak bisa menentukan kapan putusan dilaksanakan. Termasuk juga apakah akan ada sidang kembali, atau cukup ditetapkan MK terkait hasil perubahan atau pergeseran calon legislatif (caleg) terpilih. ”Kami tidak akan mendahului putusan MK,” tegas Syamsul.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada perubahan hasil suara tertinggi itu terjadi di parpol PKB dan Nasdem. Dua kandidat celeg yang sebelumnya ditetapkan sebagai 11 caleg yang akan duduk di kursi dewan harus merelakan kursinya kepada kandidat lain. Di antaranya dari M Nor Abd Adhim (PKB), kemudian M Abu Hasan (PBB).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO