Bocah Pelaku Penusukan Siswa MTs di Situbondo Divonis 4,6 Tahun Penjara

Bocah Pelaku Penusukan Siswa MTs di Situbondo Divonis 4,6 Tahun Penjara Terdakwa AP ditemani kuasa hukumnya, Joni Zaini Sastriyanto, SH di Pengadilan Negeri Situbondo.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Pelaku penusukan dalam tawuran antar pelajar di Situbondo, AP (14) warga Kecamatan Banyuglugur, terhadap Abdul Rahim Al Ayyubi (14) warga Kecamatan Suboh, divonis 4,6 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh pengadilan negeri (PN) Situbondo saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh I Made Aditya Nugraha.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti dan menyakinkan telah melanggar dan menghilangkan nyawa seseorang, sesuai pasal 80 (3) Undang undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana, kita vonis 4.6 tahun, terdakwanya tunggal," kata Majelis Hakim I Made Aditya Nugraha usai sidang.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan JPU. Majelis hakim mempertimbangkan karena usia terdakwa masih anak-anak dan masa depannya masih panjang. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 6 tahun penjara.

"Kami menjatuhkan vonis 4,6 penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa, karena usia terdakwa masih anak-anak, menyesali perbuatannya. Selain itu, fakta di persidangan, terdakwa AP ditantang duluan oleh korban Abdur Rahem, dan masa depannya masih panjang," ujarnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa AP, Joni Zaini Sastriyanto mengatakan, pihaknya tidak akan mengupayakan banding. Ia menilai putusan hakim sudah sebanding dengan perbuatannya kliennya. Sedangkan JPU melalui Kasi Pidum Kejari Situbondo, menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan banding.

"Kita diberi waktu sekitar satu minggu oleh majelis hakim, sehingga kami akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengingat terdakwa AP masih di bawah umur," kata Bagus, Kasi Pidum Kejari Situbondo.

Diberitakan sebelumnya, dua kelompok pelajar di Situbondo, terlibat tawuran, Rabu (8/3/17) lalu, di lapangan Demung, Kecamatan Besuki, Situbondo. Akibatnya salah seorang siswa bernama Muhammad Abdur Rahim tewas ditempat kejadian.

Siswa kelas VIII di MTs Nurul Wafa ini mengalami luka tusuk akibat benda tajam di bagian bawah leher kanannya hingga pembuluh darah besar bagian leher sebelah kanannya putus. (stb1/had/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO