Semen Indonesia Segera Operasikan Pabrik di Rembang

Semen Indonesia Segera Operasikan Pabrik di Rembang Dirut PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Rizkan Chandra.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Usai rapat di Kantor Staf Presiden (KSP) pada tanggal 12 April 2017, Direktur Utama (Persero) Tbk, Rizkan Chandra mengatakan bahwa Semen Indonesia menghormati hasil keputusan rapat tersebut.

Sehubungan dengan hasil rapat tersebut juga, hanya tinggal masalah penambangan di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, Semen Indonesia akan segera memulai kegiatan produksi di pabrik Rembang.

Ditargetkan dalam semester I sudah mulai memasuki operasi komersial.

Terkait kajian Tim KLHS, Semen Indonesia mendukung untuk dilakukan kajian lanjutan yang lebih ilmiah, termasuk batasan fisiografi zona Kendeng, zona Randublatung, dan zona Rembang.

"Demikian juga kesesuaian antara desk study (berdasarkan data-data skunder) dengan fakta-fakta di lapangan, termasuk fakta dampak lingkungan terhadap kegiatan penambangan di CAT-CAT lain di seluruh Indonesia yang telah ditambang selama puluhan tahun," ujarnya.

Rizkan menyarankan agar menambah 2-3 pakar geologi karst dalam Tim KLHS, karena ciri-ciri karst (baik eksokarst maupun endokarst) dan keberlangsungan ketersediaan air tanah menjadi kunci utama dalam kajian lanjutan.

Hingga saat ini, Pabrik Semen Rembang telah memenuhi sekitar 35 perizinan dan selalu mematuhi semua aturan dan regulasi terkait yang berlaku dan sudah siap beroperasi.

Dalam rapat tersebut, lanjut Rizkan, juga dijelaskan bahwa Pabrik Rembang tetap dapat beroperasi dengan menggunakan bahan baku tersedia sampai ada keputusan tentang kegiatan penambangan.

Sementara terkait beberapa isu yang akhir-akhir ini beredar dan perlu diluruskan, antara lain, pabrik Semen Rembang berada di Zona Rembang, bukan Zona Kendeng.

Pabrik Semen Rembang berada jauh di luar Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo, yang meliputi wilayah Kab Pati, Blora dan Grobogan, sesuai Kepmen ESDM Republik Indonesia Nomor 2641 K/40/MEM/2014, tentang Penetapan KBAK Sukolilo sesuai Perda Kabupaten Rembang No.14/2011 Pasal 50, Kawasan CAT Watuputih terbagi menjadi 2 kawasan Lindung dan Budidaya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO