DPRD Dukung Kejari Usut Hilangnya 11 Aset, Sarankan Pemkot Rekrut Tenaga Hukum dari Luar

DPRD Dukung Kejari Usut Hilangnya 11 Aset, Sarankan Pemkot Rekrut Tenaga Hukum dari Luar Armuji, Ketua DPRD Surabaya. foto: lensaindonesia

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji mendukung langkah Kejaksaan Negeri Surabaya yang memanggil sejumlah pejabat pemkot terkait hilangnya 11 . Mereka yang dipanggil kemarin (4/4) untuk dimintai penjelasan yakni Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT), Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP), dan Kepala Bagian Perlengkapan.

Pihaknya meminta Kejari mengusut permasalahan aset pemkot sampai selesai. "Saya mengapresiasi dan sangat setuju. Kejadian banyaknya aset yang lepas ini harus disikapi serius oleh pemkot," ucapnya.

Menurutnya, pengusutan harus sampai tuntas. Kalau bisa sampai aset pemkot kembali ke Surabaya. "Bagus, harus sampai tuntas. Aset harus kembali," katanya.

Selain itu ia ingin pemkot melakukan evaluasi. Apakah karena ada kelemahan pemkot dalam perjanjian, atau memang tim hukum Pemkot yang masih lemah.

Terkait itu, menurut politisi PDIP Surabaya ini pemkot tidak perlu takut untuk mengalokasikan anggaran untuk merekrut tenaga hukum dari luar.

"Memang pemkot belum pernah. Tapi itu dibolehkan. Tinggal mencari payung hukumnya, saya rasa itu tidak dilarang," ucapnya.

Pihak DPRD siap melakukan pengajian soal aturan merekrut tenaga ahli dari swasta untuk membantu pemkot mempertahankan aset pemkot.

Bersama pemkot, DPRD akan mencoba mencari penyaluran anggaran dan sistematikanya bagaimana. "Yang jelas kalau dana kita siap mengalokasikan. Karena ini sangat urgent. Apalagi sekarang ada lebih dari sepuluh aset yang lepas dari pemkot dan masih dalam persidangan," ucap Armuji.

Menurutnya, untuk alokasi anggaran untuk membayar tenaga ahli hukum tidak perlu menyusun peraturan daerah baru. Cukup mengacu pada undang-undang pengalokasian anggaran.

"Nggak perlu pakai perda, cukup kita cantolkan dan pakai sistem lelang. Biasanya gitu bisa dipakai sistem pembiayaan per kasus," kata Armuji.

Sementara Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Maria Ekawati Rahayu hanya berkomentar sedikit soal pemanggilan di Kejari. wanita yang akrab disapa Yayuk ini mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan tim Kejari adalah soal kronologi kepemilikan aset.

"Ini masih berjalan. Tadi sih ada lima pertanyaan soal kronologi atau riwayat asetnya kita di Waduk Wiyung dan Upa Jiwa," ucapnya singkat.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Eri Cahyadi mengaku pihaknya juga termasuk SKPD yang akan dipanggil Kejari. Pihaknya baru mendapat panggilan, Rabu (5/4) hari ini.

"Kita dapat jadwal Rabu. Sejauh ini kita persiapkan materi untuk yang Upa Jiwa. Terkait perizinan yang kita keluarkan yaitu IMB," kata Eri.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO