Besok Putusan Sengketa Penjualan Tanah di Dusun Kemendung, Ahli Waris: Tidak Sah karena Belum Lunas

Besok Putusan Sengketa Penjualan Tanah di Dusun Kemendung, Ahli Waris: Tidak Sah karena Belum Lunas Lokasi lahan yang dianggap ahli waris belum sah menjadi milik pembeli Edi Tanu di Dusun Kemendung Kecamatan Cerme. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sony Aris Andriansyah (30), salah satu ahli waris Hj. Salamah (alm) selaku pemilik tanah seluas 3.184 M2 menyatakan membatalkan jual beli tanah warisan orang tuanya di Dusun Kemendung Desa Dadapkuning dan Desa Ngembung Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.

Sebab, akad jual beli dianggap tidak sah alias cacat hukum karena pembeli Edi Tanu Widjaya belum melunasi semua pembayaran sebesar Rp 2,280 miliar sesuai dengan kesepakatan.

Namun, pembeli atas nama Edi Tanu Widjaya tidak mau membatalkan dan menganggap tanah yang dibelinya dari orang tua Sony Aris, Hj Salamah (alm) dengan harga 700 ribu per meter persegi tersebut tetap haknya.

Kasus sengketa ini sedang dalam proses Perdata Nomor: 68/Pdt.G/2016/PN.Gs di Pengadilan Negeri gresik. Di mana, Kamis (16/3) besok, rencananya majelis hakim akan memutuskan perkara ini.

Sony Aris yang merupakan ahli waris dari Hj Salamah (alm) merasa dirugikan karena pembayaran tanah tersebut hingga kini masih belum dilunasi oleh pembeli, Edi Tanu.

Sebab, Hj Salamah yang saat itu masih hidup menjual tanah seluas 3.184 M2 kepada Edi Tanu baru menerima pembayaran sebesar Rp 500 juta dari yang seharusnya diterimanya sebesar Rp 2,280 miliar.

"Kami selaku ahli waris membatalkan akad jual beli tersebut karena pembeli tidak mau membayar sisa kekurangannya. Saat kami tagih jawabannya selalu berbelit-belit. Dan kami siap mengembalikan uang yang 500 juta tersebut," ujar Sony kepada wartawan, Rabu (15/3).

Dia mengaku tak habis pikir, karena dia selaku pihak penjual yang dirugikan, justru malah dilaporkan oleh pembeli Edi Tanu ke polisi.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO