Jadi Warung Remang-remang, 41 Stan Pasar Krian Baru Ditertibkan

Jadi Warung Remang-remang, 41 Stan Pasar Krian Baru Ditertibkan TUNJUKKAN: M Nawari menunjukkan berita acara terkait penertiban stan Pasar Krian Baru, Selasa (14/3). foto: mustain/ BANGSAONLINE.com

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 41 stan di Pasar Krian Baru segera ditertibkan karena tidak sesuai peruntukan. Puluhan stan itu digunakan untuk warung remang-remang dan diduga menjual minuman keras (miras). Selain itu, di antara puluhan stan itu juga difungsikan sebagai tempat karaoke dengan pramusaji lagu.

Kabid Pasar Rakyat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo, M Nawari, mengatakan penertiban 41 stan tak sesuai fungsinya ini juga hasil pertemuan UPT Pasar Krian Baru, Kecamatan Krian, MUI Krian, dan Ansor Krian, belum lama ini.

“Kami sudah layangkan surat ke PT Bangun Pilar Perkasa (BPP) terkait hal itu,” cetusnya, Selasa (14/3).

Dijelaskan Nawari, surat peringatan dilayangkan ke PT BPP karena 41 stan ini belum diserahkan pengelolaannya ke Pemkab Sidoarjo karena memang belum laku. Sehingga 41 stan ini belum menjadi kewenangan Disperindag. Diketahui pembangunan Pasar Krian Baru melalui konsep BOT (Build Operate Transfer). Total ada sekitar 640 stan di Pasar Krian Baru.

Nawari menyatakan pihaknya juga meminta Kepala UPT Pasar Krian Baru untuk memaksimalkan petugas trantib untuk mengantisipasi dampak pemakaian stan yang tidak sesuai peruntukan.

“Selain mencegah kerawanan sosial, penertiban ini menindaklanjuti keresahan pedagang terkait stan yang tidak sesuai itu,” tandas mantan Kepala UPT Alun-alun Sidoarjo ini.

Selain itu, penertiban untuk menghilangkan kesan jika Pasar Krian Baru kini menjadi “lokasi baru” yang menampung limpahan aktivitas prostitusi terselubung di bekas Pasar Sapi Krian. Selain Pasar Krian Baru, Nawari menyatakan penertiban bakal dilakukan di beberapa pasar lainnya. Sebab ada indikasi stan di beberapa pasar itu dipakai untuk gudang dan tempat tinggal.

Kata Nawari, dalam surat yang dilayangkan kepada PT BPP itu, pihaknya memberikan tengggat waktu hingga 18 Maret 2017 agar stan yang peruntukannya tidak sesuai dikembalikan sesuai fungsinya. Jika peringatan ini tak digubris, maka pihaknya bakal bersikap tegas bersama Satpol PP, Banser dan MUI Kecamatan Krian. (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO