MOJOKERTO (bangsaonline) - Pedagang petasan dan kembang api di sepanjang Jalan Majapahit Kota Mojokerto di razia petugas Polres Mojokerto Kota, Jumat (4/7).
Razia yang digelar sekitar pukul 11.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolresta Mojokerto AKBP Wiji Suwartini didampingi sejumlah personil bersenjata. Kemudian memeriksa satu-persatu pedagang apakah menjual petasan atau tidak, jika ketahuan langsung disita. Dalam razia ini, polisi hanya menyita sejumlah kembang api yang daya lontarnya melebihi batas 2 dim. Tapi polisi tidak bisa memberikan sanksi tegas karena tidak ada undang-undang yang pasti yang mengatur larangan itu.
BACA JUGA:
- Polres Bangkalan Amankan 142 Petasan di Tiga Lokasi, Ukuran Besar Terdengar Hingga 1 Km
- Selama Operasi Ketupat Semeru 2021, Polisi di Blitar Sita Ratusan Petasan dan Puluhan Sound System
- Bahan Petasan Meledak Saat Dimasak, Sebuah Rumah di Jombang Hancur, Satu Orang Meninggal
- Pria Peracik Bahan Peledak di Jember Ditangkap Polisi
"Selain penjual polisi juga melarang warga yang menyalakan petasan karena hal ini instruksi langsung dari Walikota Mas’ud Yunus," tekan Kapolresta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News