Pesta Sabu, Polisi Bekuk Pemuda Warga Gubernur Suryo Gresik

Pesta Sabu, Polisi Bekuk Pemuda Warga Gubernur Suryo Gresik Tersangka Rudi ketika dikeler petugas Polsek Gresik Kota. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Gresik Kota menangkap Rudi Johansah (25), warga Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik saat pesta sabu di rumahnya, Jumat (10/2).

Petugas kemudian membawa tersangka dengan mengendarai motor, karena rumah tersangka masuk di gang sempit dan buntu. Tersangka dikeler dengan pengawalan ketat dari anggota Polsek Gresik.

Namun, dalam perjalanan, tersangka sempat dibawa petugas ke rumahnya kembali untuk dilakukan penggeledahan. Selama perjalanan menuju ke rumah, tersangka menjadi perhatian warga sekitar. Hanya, warga tidak bisa dengan jelas melihat wajah tersangka karena mengenakan helm.

Ketika sampai, ternyata di rumahnya sudah dalam keadaan kosong. Rumah dua lantai yang dihuni bersama orang tua dan istrinya itu benar-benar tidak ada orang. Petugas melakukan penggeledahan bersama Lurah Karangturi dan tetangga sebagai saksi.

"Ketika kami lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti potongan sedotan yang digunakan untuk pesta sabu dan uang Rp 617.000," kata Kapolsek Gresik AKP Suyatmi, didampingi Kanit Reskrim Iptu Suparmin, Jumat (10/2).

Menurut Suyatmi, tersangka mendapatkan pahe (paket hemat) sabu seharga Rp 300.000.

Sementara berdasarkan pemeriksaan, tersangka Rudi mengaku dari paket hemat itu cukup dikonsumsi dua kali. "Kalau dua hari habis, saya beli lagi Rp 300.000. Baru kemarin malam memakai," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka Rudi dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO