Soal Skorsing terhadap Beberapa PPTKIS di Ponorogo, Disnaker Dituding Berikan Info Tak Valid

Soal Skorsing terhadap Beberapa PPTKIS di Ponorogo, Disnaker Dituding Berikan Info Tak Valid Eka Miftahul Huda, CEO Eka Manajemen Group.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Informasi yang diberikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Ponorogo HM Bedianto terkait diskorsingnya sejumlah Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Ponorogo, dinilai sejumlah pihak terlambat dan tidak valid.

Eka Miftahul Huda, CEO Eka Manajemen Group yang meliputi PPTKIS PT Andhika Putra Mandiri dan PT. Bumimas Katong Besari menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Ponorogo tersebut.

“Memang benar perusahaan kami terkena skorsing dari Kemenaker. Namun berita yang kami baca tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Eka di ruang kerjanya, Rabu (8/2).

Berdasar sumber yang dia terima, jumlah PPTKIS di Ponorogo, baik yang berizin di kantor pusat, cabang, maupun UP3 berjumlah 31 perusahaan. Sedangkan yang terkena skorsing sejumlah 27 perusahaan. Namun yang disampaikan oleh kadisnaker hanya 21. “Ke mana yang 6 perusahaan,” sambungnya.

“Yang kedua, tanggal 25 Januari saya membaca di media online yang isinya jangan mendaftar di PJTKI yang disebutkan karena sedang diskorsing. Namun pada kenyataannya tanggal 20 Januari, Eka Manajemen Group sudah mendapat clearance dan mendapat surat pencabutan skorsing dari Kemenaker,” jelas Eka.

Sehingga dari jumlah PPTKIS Ponorogo yang hanya disebut 21 dan pemberitaan yang mencuat di tanggal 25 Januari tersebut membuktikan ketidakvalidan yang dilakukan oleh Disnaker Ponorogo dalam memberikan informasi, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO