Dengan e-Tilang, Bayar Denda Tak Perlu Tunggu Sidang

Dengan e-Tilang, Bayar Denda Tak Perlu Tunggu Sidang Kapolres Kediri AKBP Wibowo saat melakukan penandatanganan MoU e-Tilang.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah sekian bulan program diterapkan di Satlantas Polres Kediri, giliran Polres Kediri Kota mulai menerapkan tersebut. Penerapan sistem e- tilang dilakukan setelah Polresta melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kejari Kota Kediri, dan BRI, Kamis (19/01).

"Mungkin pelaksanaan dan penerapanya akan kami lakukan besok. Saat ini kami masih menyiapkan beberapa aplikasi di BRI sebagai penerima layanan pembayaran tilang," ujar Kapolresta Kediri AKBP Wibowo melalui Kasat Lantas AKP Amrul Hakim.

Amrul menjelaskan, jika e-Tilang adalah suatu opsi bagi pelanggar lalu lintas dalam proses pembayaran tilang. e- tilang tak menghilangkan sidang yang biasa dilakukan oleh pelanggar di PN Kota Kediri. "Jadi pelanggar bisa sidang di tempat dan membayar denda tilang sesuai tabel yang ada melalui ATM atau alat yang sudah disediakan oleh BRI."

Namun pelanggar tidak bisa langsung membawa kendaraanya bilamana kendaraan yang ditilang tidak sesuai spek. Jadi harus menyelesaikan atau melengkapi dulu kendaraanya. Seperti pelanggaran memakai knalpot brong, atau spion tidak ada. Pelanggar harus menggantinya dulu dan melengkapi dulu kendaraanya, baru bisa diambil. "Paling tidak, setelah keluar dari kantor polisi, ada perubahan dalam kendaraan tersebut," ungkap Amrul.

Untuk diketahui, pada saat ini korban jiwa penyebab utama adalah pelanggaran lalu lintas, dan Indonesia tercatat peringkat kelima se dunia, dan nomor satu di Asia Tenggara dalam penyebab kematian karena pelanggaran lalu lintas. Untuk itu jajaran Polri terus melakukan inovasi pelayanan yang maksimal. Diharapkan dengan pelayanan maksimal masyarakat memiliki kesadaran untuk lebih terti dan berhati-hati dalam berlalu lintas. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO