Polres Gresik Bekuk 2 Pengedar Sabu

Polres Gresik Bekuk 2 Pengedar Sabu Dua pelaku ketika diekspos. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.dom - Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Gresik berhasil membekuk jaringan narkoba di areal pelabuhan Gresik, Rabu (11/1).

Kali ini pelakunya dua orang. Mereka diduga pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku adalah Kosim (49), warga Jalan RE Martadinata 2/8 RT 09 RW 02 Kelurahan Kroman Kecamatan Gresik dan Okta Indra Judhianto (47), warga Kaliwaron Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Surabaya.

Menurut Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Khotib Wahyudianto,  tersangka dalam menalankan aksinya lihai. Sebab, mereka bisa mengelabuhi petugas sehingga berkali kali bisa lolos dari pengerebekan.

"Memeang beberapa kali tersangka pernah lolos dalam penggerebekan petugas. Saat ditangkap mereka bisa mengelak lantaran tak diketemukan barang bukti. Namun kali ini tersangka tak berkutik setelah petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa sabu sabu dari tangan tersangka," ungkapnya.

Pelaku Kosim digerebek petugas di sebuah gubuk kecil milik nelayan di belakang Kantor Kelurahan Kroman Kecamatan Gresik dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram, skrop sabu, korek api dan alat hisap yang terbuat dari botol minuman.

Sementara Okta Indra Judhianto yang bekerja sebagai kuli pergudangan ditangkap saat sedang asik menikmati barang haram tersebut. "Tersangka Okta ditangkap saat mengonsumsi sabu di sebuah pergudangan Legundi Park, Desa Krikilan Kecamatan Legundi," terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5-12 tahun penjara. Dan pasal 112 (1) pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman 4-12 penjara. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO