Empat Ahli Waris Korban Laka di Bypass Krian Terima Santunan

Empat Ahli Waris Korban Laka di Bypass Krian Terima Santunan Jasa Raharja menyerahkan santunan pada para ahli waris korban kecelakaan di Bypass Krian di Mapolsek Tulakan, Kabupaten Pacitan. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com (Persero) Cabang Jawa Timur membayarkan santunan kepada empat ahli waris korban laka lantas yang terjadi di Bypass Krian, Rabu (21/12) dini hari lalu. Keempat ahli waris itu Suyanto, orang tua dari korban bernama Indra Prasetya (4), Samsul Arifin, suami korban Dewi Ernawati (27), Gunawan, orang tua Reni (21), serta Mujiono, orang tua korban Diah (23).

Masing-masing ahli waris korban menerima sejumlah uang santunan sebesar Rp 25 juta. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.

“Setiap korban yang meninggal dunia karena terlibat kecelakaan dengan pengendara lain mendapat santunan Rp 25 juta,” jelas H. Totok Ery Soekamto, SH, Kepala Humas (Persero) Cabang Jawa Timur, Jumat (23/12).

Dijelaskan kronologinya, sekitar pukul 02.30 WIB terjadi tabrakan antara mini bus bernopol AE-1828-XA dengan truk trailer bernopol L-8878-UD di By Pass Krian, tepatnya di KM 28,7. Menurut keterangan sejumlah saksi, kecelakaan terjadi akibat sopir mini bus mengantuk sehingga tidak bisa menguasai kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Akibatnya, empat orang penumpang mini bus itu meninggal dunia, sementara lima lainnya mengalami luka-luka. Sedangkan korban luka juga ditanggung biaya selama mereka melakukan perawatan di rumah sakir.

“Korban yang luka luka sudah diberikan jaminan perawatan lewat Guarantee Letter di mana Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan sejumlah maksimal Rp 10 juta pada rumah sakit tempat korban dirawat,” jelas Ery, sapaan Totok Ery Soekamto.

Kecepatan dalam pemberian santunan sudah menjadi komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas, baik yang diakibatkan alat angkutan umum maupun lalu lintas jalan sesuai Undang-Undang 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Hingga saat ini, Jasa Raharja terus-menerus mengadakan inovasi-inovasi pelayanan dalan memberikan kemudahan. Dan yang terbaru adalah menggandeng BRI dengan program CMS BRI Online dimana pada hari libur pun nantinya santunan akan tetap bisa dibayarkan,” pungkasnya. (sby1/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO