​Proyek Gedung Tuntas, Satu Pemborong Terkena Denda Keterlambatan

​Proyek Gedung Tuntas, Satu Pemborong Terkena Denda Keterlambatan ?Tonny Setya Nugroho (kaos hijau) saat meninjau proyek gedung beberapa waktu lalu. Foto: dok

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah proyek gedung perkantoran bernilai miliaran rupiah yang semula sempat terlambat, akhirnya dapat terkejar. Namun dari beberapa kegiatan pembangunan tersebut, satu proyek gedung di antaranya harus terkena denda keterlambatan. Sebab pelaksana proyek sempat molor selama dua hari, dari batas akhir penyelesaian yang tertuang dalam surat perjanjian kerja (SPK).

Tonny Setyo Nugroho, Kasie Tata Bangunan Bidang Cipta Karya Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan (DCTK) Pacitan mengatakan, dari beberapa proyek gedung yang bersumber dari APBD Tahun 2016 itu, secara umum memang sudah berjalan sebagaimana jadwal waktu yang ditentukan. Meski ada satu kegiatan, yaitu proyek Gedung Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMP2), terlambat dua hari dari batas akhir penyelesaian.

Dari keterlambatan itu, lanjut Tonny, pihak penyedia jasa harus membayar denda sebesar hari keterlambatan dikalikan satu per mil (1/1000). "Denda sudah dibayarkan ke kas daerah," katanya, Kamis (15/12/2016).

Lebih lanjut, Tonny mengatakan, proyek Gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) yang awalnya dikhawatirkan bakal mengalami keterlambatan, namun pada akhirnya penyedia jasa terhindar dari sanksi denda.

"Proyek tersebut selesai tepat pada tanggal 14/12. Sehingga pelaksana proyek, tidak dikenai sanksi denda. Hari ini, mereka sudah mengajukan serah terima pertama (P1)," tuturnya.

Sementara itu, untuk proyek gedung kecamatan, sejauh ini tidak mengalami kendala. Bahkan beberapa kecamatan seperti halnya Nawangan, Pringkuku dan Tegalombo, sudah selesai lebih awal. (yun).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO