3. Menjamin terwujudnya persamaan Hak dan Perlakuan dalam Pengembangan Sarana Prasarana Sekolah baik swasta maupun negeri berdasarkan skala prioritas, bukan karena faktor kedekatan, lobi-lobi, apalagi politik.
4. Memfasilitasi, ikut serta dan mendukung pengelolaan sekolah swasta dengan menitik beratkan pada potensi daerah dan kearifan lokal.
5. Menjamin tersedianya kesempatan dan peningkatan program pengembangan sumber daya manusia pada aspek kemampuan, kapasitas dan kesejahteraan Tenaga Pendidik dan Kependidikan dengan mengalokasikan anggaran APBD Kabupaten Tuban yang layak dan manusiawi khususnya bagi sekolah swasta
6. Mendorong Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di kabupaten Tuban untuk dunia pendidikan, khususnya siswa tidak mampu di sekolah swasta, guru sekolah swasta dan peningkatan sarana prasarana sekolah swasta










