​Negara Bahaya, Aguan Bebas ke LN, Sunny Hilang, Mahfud MD: Mana Grand Corruption-nya

​Negara Bahaya, Aguan Bebas ke LN, Sunny Hilang, Mahfud MD: Mana Grand Corruption-nya Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma (Aguan). foto: hargatop

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Prof Dr Mahfud MD mengaku sejak awal sudah mempertanyakan keberlanjutan kasus suap pembahasan Raperda reklamasi teluk Jakarta yang melibatkan Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma yang sering dipanggil Aguan.

Karena itu mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu kini tidak bisa lagi mengomentari keputusan KPK yang tidak memperpanjang masa cegah Aguan bepergian ke luar negeri yang akan berakhir besok.

"Ya apalagi, itu bagian dari pertanyaan itu semua. Saya tidak bisa komentari," jelas Mahfud dikutip Kantor Berita Politik RMOL pagi ini.

Seperti dilansir Tempo.co, KPK tidak memperpanjang status cekal terhadap Aguan. Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar pimpinan komisi antirasuah pada Kamis, ini. “Tidak diperpanjang,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, kepada Tempo, Kamis, 29 September 2016.

KPK melarang Aguan bepergian ke luar negeri sejak 1 April 2016. Sedangkan masa cegah-tangkalnya berakhir Sabtu, 1 Oktober 2016. Status cegah Aguan diberlakukan setelah KPK menangkap mantan Ketua Komisi Infrastruktur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Sanusi dicokok karena menerima uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Aguan dicekal berkaitan dengan kasus dugaan suap Sanusi untuk mengubah kewajiban pengembang pulau reklamasi membayar 15 persen dari nilai jual obyek pajak total lahan. Pembayaran ini disebut kontribusi tambahan.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan terhadap Saiful Zuhri alias Pupung, anak buah Aguan, Saiful pernah diperintah Aguan untuk menghubungi Sanusi. Ia meminta Sanusi "mengamankan" rapat paripurna yang membahas rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta.

Saat kasus tersebut pertama kali mencuat, pimpinan KPK menyebut perkara reklamasi bukti nyata dari grand corruption. Bagaimana korporasi mempengaruhi pembuatan UU. Bahkan KPK menyebut cukong-cukongnya.

Pada 21 September lalu, Mahfud memang mempertanyakan pernyataan KPK tersebut. Karena keberlanjutannya tidak jelas.

"Saat Sanusi ditangkap, Suny dipanggil KPK katanya ada grand corruption. Ini msh jd pertanyaan skrng: mana grand-nya?" jelas Mahfud lewat akun Twitter-nya ‏@mohmahfudmd.

Mahfud mengungkapkan pada saat Pimpinan KPK menyebut bahwa kasus suap terhadap anggota DPRD DKI Jakarta grand corruption, dia masih menyambut baik.

Karena saat itu, KPK langsung memanggil sejumlah pihak seperti Sunny Tanuwidjaja, staf Gubernur DKI Jakarta dan juga Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Bahkan keduanya langsung dicegah bepergian ke luar negeri.

"Tapi sekarang Sunny hilang, Aguan tidak jelas. Grand corruption-nya dimana," ungkapnya.

Mahfud mengingatkan KPK mestinya sudah yakin bahwa kasus itu grand corruption sebelum bicara ke publik. "Tidak boleh bicara itu grand corruption sebelum dia yakin," tandasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO