​Sekda Jombang Bakal 'Diperiksa' Pengadilan Tipikor Terkait Kasus Korupsi Batik Nganjuk

​Sekda Jombang Bakal Mantan Sekda Nganjuk, Masduqi saat digelandang petugas menjauh dari kejaran media. Foto : dok.bangsaonline

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Perkara dugaan korupsi pengadaan kain batik Nganjuk terus memasuki babak baru. Setelah meminta keterangan unsur pimpinan DPRD setempat dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jawa Timur, beredar kabar dalam waktu dekat pihak jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan saksi Ita Triwibawati yang merupakan istri dari Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Kepala Seksi Intelijen (kasie intel) Kejaksaan Negeri (kejari) Nganjuk, Anwar Riza Zakaria sendiri enggan berkomentar perihal tersebut.

"Ya kita lihat di persidangan nanti saja," tandas Anwar panggilan Kasie Intel Kejari Nganjuk, via telepon selular, selasa (27/9) malam kepada bangsaonline.com. Disinggung tentang kapan jadwal sidang kesaksian Ita Triwibawati serta agenda dibukanya rekaman suara antara pihak rekanan dan Ita Triwibawati, Anwar berkilah dengan menyatakan untuk menunggu proses jalannya persidangan.

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim tipikor mendengar keterangan saksi dari pimpinan DPRD Nganjuk. Keempat saksi tersebut masing-masing Ketua DPRD Puji Santoso yang berasal dari Partai PDIP, Jianto Wakil ketua DPRD dari Partai Gerindra, Ulum Basthomi wakil ketua DPRD dari PKB, serta Sumadi wakil ketua DPRD dari Partai Golkar. 

Tidak hanya itu, majelis juga telah mendengar keterangan saksi dari Widharwati Dhalillah yang merupakan Asisten Administrasi Umum, Mukhasanah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) serta Bambang Eko Suharto Kepala Bappeda setempat.

Dalam keterangannya, Jianto mengaku mengetahui terkait penganggaran dan  mengikuti proses pembahasan serta menyetujui APBD Tahun 2015, namun pihaknya menolak jika di kaitkan dengan hal tekhnis pengadaan proyek batik tersebut. "Kami tidak tahu terkait hal itu, kita kan bukan bagian tekhnisnya," terangnya dipersidangan.

Terpisah, Bambang Eko Suharto selaku Kepala Bappeda yang merupakan  Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyatakan jika dirinya hanya sebatas menjalankan perintah selaku bawahan bupati Nganjuk. ”Saya ini kan bawahan Bupati, jadi ya patuh saja dengan perintahnya, ” terang Bambang sebagaimana dilansir dari lensasatu.

Sementara itu, keterlibatan Ita Triwibawati sebelumnya diungkap oleh Masduqi mantan Sekda Nganjuk dan kini menjadi pesakitan dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 3 miliar ini. Menurut Masduqi secara teknis yang berperan aktif dalam pengaturan pengadaan kain batik adalah terdakwa Sunartoyo yang merupakan salah satu rekanan pemenang tender dengan Ita Triwibawati.

JPU juga dikabarkan memiliki bukti rekaman percakapan antar keduanya. Sebagaimana dilansir dari adakitanews, pihak JPU akan mendatangkan Ita Triwibawati sebagai saksi dalam persidangan dengan agenda membuka rekaman pembicaraan antar Sunartoyo dan Sekda Jombang. (isco/anc/dio)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO