“Sebenarnya, PDAM memang tidak mempermasalahkan tanah siapapun asalkan warga mempunyai izin dari pemiliknya. Tanda tangan lurah itu memang sebagai syarat administratif,” ujar Bimo.
Warga yang gerah dengan kebijakan lurah ini telah melaporkan masalah pemasangan pipa tersier air bersih ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Baik lurah, serta perwakilan Bidang Pemerintahan Pemkot Surabaya, serta PDAM Surya Sembada, juga sudah bertemu dengan Ombudsman RI Perwakilan Jatim.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jatim Agus Widyarta mengatakan warga memang melaporkan hal ini kepadanya.”Laporan masuk ke kami, dan kami tindaklanjuti. Kami panggil lurah, juga Bidang Pemerintahan Pemkot Surabaya. Jawabannya sama, karena ada sertifikat Pakuwon. Ya saya tanya, apa itu tidak salah,” ujar Agus.
Agus mempertanyakan kenapa hal itu bisa terjadi? Sebab menurutnya, kalau memang pengelolaan tanah itu ada pada Dinas PU perairan, bagaimana bisa PT Pakuwon memiliki sertifikat tanah di sana.
Dalam waktu dekat, Dinas PU Pengairan Jatim berencana akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah menyertifikatkan lahan aset dari provinsi, dan juga akan mengundang masyarakat.
“Tadi kita sudah meninjau lokasi dan Dinas PU Pengairan juga akan bersurat pada BPN agar nantinya ada pengukuran ulang. Namun, khawatirnya pengukuran ulang akan mengundang protes warga,” kata Kepala Dinas PU Pengairan Jatim melalui Kasie Pengendalian dan Pengawasan Ruse Rante,
Sebelumnya, Ruse menjelaskan kalau lahan itu dulunya merupakan kewenangan provinsi, setelah otonomi daerah pengelolaan diserahkan Kota Surbaya. Kendati demikian, asetnya masih dalam kewenangan provinsi.
Pada 1999, ada lahan yang dekat dengan rumah pompa air itu dan kini terdapat permukiman, namun warga itu sudah mendapatkan izin pemanfaatan dari Dinas PU Pengairan Jatim. “Setelah itu, sempat tidak diperpanjang, tahun lalu kemudian diperpanjang kembali. Awalnya memang ada 30 KK dan sekarang menjadi 120 KK,” jelasnya.
Selanjutnya pada 2015, lahan tersebut yang kini ditempati warga itu sudah disertifikatkan Pakuwon. “Ternyata dalam sertifikatnya itu, hampir semua lahan disertifikatkan. Yang jadi masalah, di belakang rumah itu ada tiga atau empat patok yang sudah ketemu. Batas BPN batas tanah negara dengan tanah tambak masyarakat. Masih untung ada patoknya,” katanya.
Dikatakannya meskipun ada batas patok yang masih ada, sayangnya Pakuwon sudah menyertifikatkan lahan itu termasuk sempadan sungai. “Ketika kita ingin mengetahui kreteg desa, anehnya dari lurah tidak mau membukanya kreteg desa tersebut. Untungnya ada warga yang sudah mencopy kreteg desa, termasuk surat lurah lama yang menunjukkan kalau tanah itu tanah negara,” paparnya.
Ia pun juga mempertanyakan pada BPN terkait sertifikat seluruh lahan di wilayah tersebut. “Tidak semua tambak masyarakat itu merupakan tambak masyarakat. Padahal ada lahan yang merupakan aset dalam kewenangan provinsi,” katanya.
Dijelaskan juga, ketika diukur melalui patok, lahan permukiman hingga sempadan sungai saat ini sekitar 40 meter dari bibir sungai. Diperkirakan total luasan 4.000 m2 dengan luasan bervariasi dari bibir sungai. “Ada yang 30 meter dan ada 40 meter, namun rata-rata 40 meter,” ujarnya. (yul/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




