Oknum PNS Pemkot Blitar Tipu Anggota TNI, Korban Rugi Rp 80 Juta

Oknum PNS Pemkot Blitar Tipu Anggota TNI, Korban Rugi Rp 80 Juta

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum PNS Pemkot Blitar diduga melakukan penipuan dengan modus calo CPNS. Akibat perbuatannya, oknum tersebut harus berurusan dengan Polisi.

Dugaan penipuan tersebut diketahui setelah Agus Siswanto (54), warga Desa Jatitengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar melapor ke polisi. Ia mengaku telah dirugikan puluhan juta rupiah oleh Edi Subagio (54) warga Jalan Cikerang 22, Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Peristiwa itu sebenarnya sudah terjadi sejak bulan Juli 2015 silam. Seperti diungkapkan Agus kepada Polisi, sekitar bulan Juni tahun silam ia didatangi oleh Edi yang memberikan informasi lowongan CPNS di wilayah kerja Pemda Kabupaten Blitar. Menurut Edi Subagio, yang dibutuhkan hanya beberpa CPNS. Untuk itu Edi menawarkan kepada Agus agar anaknya didaftarkan, karena ada peluang diterima sebagai CPNS.

“Pada awalnya pelaku mendatangi korban dan mengabarkan bahwa untuk pemberkasan CPNS korban harus membayar Rp 25 juta. Karena berharap anaknya segera bekerja, akhirnya koban menyerahkan uang disertai kwitansi,” terang AKP Muhaimin, Kapolsek Selopuro.

Rupanya ulah pelaku tidak hanya sampai di situ. Karena korban yang berstatus anggota TNI ini tidak merasa curiga, pada tanggal 10 Agustus 2015, pelaku mendatangi rumah korban dan meminta uang lagi sebesar Rp 30 juta guna mempercepat proses penerimaaan CPNS.

”Saya juga percaya saja, kan ia sebagai PNS di Pemkot Blitar. Apalagi dia menjanjikan tanpa tes dan yang diterima sedikit yang nantinya akan dikerjakan sebagai staf salah satu dinas,” ungkap Agus.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO