​Kejar Target e-KTP, Dispendukcapil Blitar Buka Sabtu Minggu

​Kejar Target e-KTP, Dispendukcapil Blitar Buka Sabtu Minggu

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar berupaya agar masyarakat memiliki KTP Elektronik atau e-KTP.

Upaya untuk melakukan percepatan perekaman KTP elektronik di Kabupaten Blitar tersebut mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 Tentang Percepatan Penerbitan KTP elektronik dan Akta Kelahiran serta Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden nomor 26 tahu 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan percepatan perekaman e-KTP dilakukan sampai 30 september 2016. "Ini memang ada serat edaran dari Kemendagri agar ada percepatan perekaman e-KTP," ungkap Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso, Sabtu (10/9).

Ia menjelaskan dengan dibukanya pelayanan perekaman e-KTP pada hari Sabtu dan Minggu tersebut nantinya target Dispendukcapil dapat tercapai. Masyarakat sendiri menurut Eko Budi Winarso sangat antusias untuk melakukan perekaman e-KTP pada hari Sabtu dan Minggu.

"Minimal dalam satu bulan masa percepatan ini kita bisa menyelesaikan perekaman sebanyak 30.000 dari kekurangan warga Kabupaten Blitar yang belum melakukan perekaman sebanyak 40.500 jiwa," imbuhnya.

Dia menjelaskan keberadaan e-KTP bagi masyarakat sangat penting, utamanya untuk pengurusan berbagi kebutuhan catatan kependudukan. Misalnya pelayanan publik seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Samsat dan sebagainya mensyaratkan e-KTP sebagai dasar pelayanan.

Untuk itu dia menghimbau agar masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera datang ke Dispendukcapil Kabupaten Blitar untuk melakukan perekaman. Karena setelah waktu yang ditentukan atau 30 september nanti, perekaman e-KTP akan dilayani secara offline, sehingga bisa menghambat warga yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk mendapatkan pelayanan dari instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada perizinan, usaha, perdagangan dan asuransi.

"Masyarakat yang belum melakukan perekaman kami himbau untuk segera melakukan perekaman karena nanti setelah waktu yang ditentukan perekaman akan dilayani dengan sistem offline, yang otomatis akan menghambat urusan warga masyarakat yang membutuhkan data kependudukan," pungkas Eko Budi Winarso. (tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO