NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sidang dakwaan korupsi pengadaan kain batik dengan terdakwa mantan sekda Nganjuk, Masduqi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, menyisakan persoalan. Masduqi bernyanyi jika dirinya hanya sebatas korban dan menyebut ada aliran dana ke Bupati Nganjuk Taufiqurrohman. Ghozali Affandi Kabag Humas Pemkab Nganjuk, lebih memilih tutup mulut ketika dikonfirmasi perihal tersebut.
Dalam sidang dakwaan, Masduqi didakwa terlibat dalam korupsi pengadaan kain batik untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Nganjuk Tahun 2015, senilai Rp 6,2 milliar. Ada lima orang yang disebutkan telah memperkaya diri.
BACA JUGA:
- Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!
- Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
- Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
- Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Desa Pecuk Nganjuk Divonis 5 Tahun Penjara
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sunartoyo, Mashudi Satriya Santoso, Edy Purwanto yang dilakukan dengan secara melawan hukum memperkaya terdakwa Masduqi dan orang lain tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 3.286.121.650," kata Jaksa Penuntut Umum Eko Baroto di persidangan terdakwa Masduqi di kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Sidoarjo, Kamis (8/9).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, pihak yang mempunyai inisiatif pengadaan kain batik untuk PNS Pemkab Nganjuk Tahun 2015 adalah Taufiqurrohman-Bupati Nganjuk.
Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Nganjuk menelepon Kepala Bappeda Bambang Eko Suharto yang juga Sekretaris TPAD, dan memerintahkan untuk menyisipkan atau memasukkan anggaran belanja kain batik pada APBD 2015.
Kepala Bappeda menyampaikan perintah dari bupati ke Masduqi selaku Sekda yang juga Ketua TPAD. Dan juga menyampaikan ke Mukhasanah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Nganjuk.