Bong, Senpi, hingga 'Sex Toy' Diamankan saat Penangkapan Gatot Brajamusti

Bong, Senpi, hingga Tampak kondisi Gatot Brajamusti usai diciduk polisi terkait narkoba.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sehari setelah penyanyi dangdut Imam S Arifin ditangkap lantaran mengonsumsi sabu-sabu, giliran Gatot Brajamusti atau karib disapa Aa Gatot ditangkap polisi karena kasus yang sama. Gatot ditangkap selang sehari memegang jabatan ketua umum PARFI (Persatuan Artis Film Indonesia).

Gatot Brajamusti diciduk satuan gabungan Polres Mataram dan Polres Lombok Barat di sebuah hotel berbintang pada Minggu (28/8) pukul 23.00 WIB. Pria awalnya terkenal sebagai guru spiritual Reza Artamevia ini diduga tengah melakukan pesta narkoba. Dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan seorang istri ketiga Aa Gatot berinisial DA.

Polisi pun bergerak cepat mengusut kasus penangkapan Ketua PARFI tersebut. Polres Jakarta Selatan pun langsung menggeledah salah satu rumah Aa Gatot di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Di TKP, Polres Jakarta Selatan berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti yang diduga milik Aa Gatot.

"Barang bukti yang diduga satu klip kristal warna putih, kasat mata terlihat seperti sabu. Tadi pagi cek laboratorium sementara hasilnya negatif. Barang bukti yang disita 9,7 gram. Kemudian dua tablet biru, belum ada hasil lab yang menyatakan ekstasi," ungkap Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (29/8).

"Lalu, ada 35 buah alat suntik baru dengan 115 jarum. Bong-nya ada empat, lengkap dengan selang dan alat penghisap. Ada juga aluminium foil, bekas sisa pakai," lanjutnya.

Selain mendapati beberapa barang bukti tersebut, Polres Jakarta Selatan juga mengamankan sebuah alat bantu seksual. Dildo warna merah muda itu diduga milik istri Gatot Brajamusti berinisial DA yang juga diciduk bersama Aa Gatot.

"Ada juga alat bantu seks warna merah muda. Ini biasanya digunakan oleh wanita," terang Kompol Vivick Tjangkung.

Rencananya, semua barang bukti akan diserahkan ke Polres Mataram yang menangani kasus narkoba Gatot Brajamusti. "Barang bukti ini kami satukan dengan barang bukti yang ditemukan Resmob Polda Metro Jaya berupa senjata api dan peluru. Nanti kami serahkan kepada Polres Mataram yang melakukan penggerebekan awal," kata Kompol Vivick Tjangkung.

Lihat juga video 'Derita Desiree Tarigan: Diusir dari Rumah, 8 Tahun Tak Dapat Nafkah Batin':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO