Tujuh Agen Perjalanan Diduga Terlibat, Kapolri: CJH Pengguna Paspor Haji Filipina Bisa Dipidana

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah masih melakukan penyelidikan terkait adanya 177 WNI yang berangkat haji dengan menggunakan paspor Filipina palsu. Ratusan WNI tersebut hingga kini masih ditahan otoritas Filipina atas dugaan pemalsuan identitas.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, baik penyedia atau pun pengguna paspor palsu itu bisa dipidana. Tergantung hasil penyelidikan yang sedang berjalan saat ini.

"Kalau orangnya tahu bahwa itu sengaja menggunakan paspor palsu sama-sama bisa kena (tapi) tapi kalau karena kepolosan enggak tahu yang penting berangkat ke Mekah dan ingin memberikan janji palsu bisa kena penipuan," ujar Tito.

Saat ini tim yang dibentuk Bareskrim Polri ditambah personel dari Polda wilayah tengah bekerja. Tim akan menelusuri hingga ke agen perjalanan yang memberangkatkan jemaah haji itu.

"Ada (dugaan permainan travel), tapi mengikutsertakan warga negara Malaysia," katanya.

Saat ini, katanya, liaison officer (LO) Polri di kedutaan besar juga bekerja. Mereka memeriksa sejumlah agen perjalanan haji. Polri juga sudah mengantongi beberapa nama yang kini tengah dikejar.

''Saya belum tahu apakah mereka tahu atau tidak yang jelas mereka menjelaskan apa tentang mereka ditawari untuk berangkat cepat karena kuota kita kan terbatas jadi mereka mengambil kuota Filipina dan kemudian tiba-tiba di sana diberikan paspor Filipina, di sana ditangkap imigrasi Filipina,'' Tito menandaskan.

Sementara kemarin, Tim penyidik Bareskrim akan bertolak ke Manila, Filipina guna menyelidiki kasus paspor palsu 177 WNI yang hendak berhaji melalui Filipina.

"Ada satu tim yang akan berangkat ke Manila siang ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut khususnya dari para korban," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, kemarin (25/8).

Tim yang berjumlah empat orang dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu akan berupaya meminta keterangan ratusan WNI yang menjadi korban kasus ini. Menurutnya, keterangan para korban sebagai saksi sangat penting untuk memperjelas peran sejumlah agen perjalanan haji ilegal yang memberangkatkan para WNI.

"Polisi kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri termasuk dengan atase kepolisian yang ada di Manila," katanya.

Ia menyebut para korban paspor palsu saat ini tengah menghadapi masalah hukum di Filipina. Pihaknya mencatat ada tujuh agen perjalanan yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ketujuh agen tersebut yakni PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, dan KBIH Arafah Pandaan.

"Jadi data sudah ada tapi kami belum mendapatkan data konkrit tentang pengurusnya siapa dan lokasi kantor di mana," katanya.

Dari 177 WNI yang gagal berangkat haji melalui Filipina, sebagian besar berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan yakni sebanyak 70 orang. Sisanya didominasi oleh para WNI yang berasal dari Pulau Jawa.

Ia merinci daerah-daerah tersebut antara lain Tangerang 17 orang, Jepara (Jawa Tengah) 11 orang, Kalimantan Utara sembilan orang, Jakarta sembilan orang, Jawa Timur delapan orang, Jawa Barat empat orang, Yogyakarta dua orang, Jambi dua orang, Kalimantan Timur dua orang dan Riau satu orang.

Sementara asal daerah sejumlah WNI lainnya yang jadi korban dalam kasus tersebut masih ditelusuri. Dalam kasus ini, polisi menduga para WNI tergiur untuk menerima penawaran tersebut karena dijanjikan untuk dapat segera berangkat haji tanpa harus mengantre bertahun-tahun seperti pada proses pemberangkatan haji resmi. (rol/mer/yah/lan)


Tujuh Agen Perjalanan Diduga Terlibat, Kapolri: CJH Pengguna Paspor Haji Filipina Bisa Dipidana