Pengakuan Wartawati Korban Betrokan di Sari Rejo, Kemaluan Diancam Dimasuki Pentungan

Pengakuan Wartawati Korban Betrokan di Sari Rejo, Kemaluan Diancam Dimasuki Pentungan Dalam perawatan, Delia Herlina wartawati memberikan keterangan kepada Satgas Anti Kekerasan Wartawan Dewan Pers.

"Bukan hanya penghalangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 2 dan Pasal 4 Ayat 3 jo Pasal 18 Ayat 1 UU Pers tapi juga memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 170 KUHP, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama," jelas Kamsul.

Kamsul mengatakan, dari pengakuan Delia, sedikitnya ada tiga nama prajurit TNI AU yang diduga melakukan kekerasan terhadapnya. Keterangan-keterangan yang diberikan Delia ini nantinya dilengkapi dengan alat bukti yang lain dan dijadikan masukan bagi penyidik untuk dilimpahkan ke oditur militer.

Pihaknya pun berharap penegakan hukum dapat dilakukan dengan adil. Dengan begitu, keraguan masyarakat akan penegakan hukum yang tegas di tubuh TNI dapat terhapus.

Sebelumnya diberitakan, bentrok terjadi saat aksi damai Formas Sumut dengan TNI AU pada Senin (15/8) lalu. Warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, menolak tanahnya dipatok-patok untuk dijadikan rusunawa. Aksi yang diliput para jurnalis ini berakhir ricuh hingga jatuh korban di pihak jurnalis dan warga. Sekurangnya 10 orang terluka, termasuk 2 orang wartawan yang dianiaya aparat TNI AU. Dari 8 warga yang terluka juga terdapat 5 orang yang mengalami luka tembak.

Komandan Lanud Soewondo Kolonel Arifien menyesali bentrokan antara anggota TNI AU dan warga yang mengakibatkan jatuhnya korban di pihak warga dan jurnalis.

Dia berjanji, pihaknya akan semaksimal mungkin mengusut tuntas kasus ini. Salah satunya dibuktikan dengan turunnya tim Pangkoops AU dan Mabes TNI untuk melakukan investigasi.

"Apa pun keputusannya nanti akan kami laksanakan. Jangan khawatir, kami tidak akan keluar dari hukum," kata Arifien kepada Satgas Anti Kekerasan terhadap wartawan Dewan Pers, Kamsul Hasan, Pasaoran Simanjuntak dan Hendra Makmur, serta tim Advokasi Pers Sumut di Lanud Soewondo, Selasa (23/8).

Arifien juga menyatakan akan memberikan sanksi terhadap prajuritnya yang terbukti melakukan penganiayaan. TNI AU, lanjutnya, juga sudah merespons dengan mendatangi para korban, membentuk tim untuk menyusuri para korban dan melakukan investigasi. (sum/med/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO