​Pasang Spanduk Dukungan untuk Jokowi-JK, Dilaporkan ke Pangdam

​Pasang Spanduk Dukungan untuk Jokowi-JK, Dilaporkan ke Pangdam ? Warga Kelurahan Temenggungan, mengklarifikasi terkait pemasangan spanduk dukungan Jokowi-JK kepada Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Panwaskab Banyuwangi, Totok Suhariyanto. Foto:franciscus slamet wawan/BANGSAONLINE

BANYUWANGI (bangsaonline) - Warga Kelurahan Temenggungan Kecamatan resah, dilaporkan ke Pangdam V Brawijaya, lantaran memasang spanduk dukungan kepada Jokowi-JK. Spanduk yang dipasang warga kelurahan setempat bertuliskan "Anda Memasuki Kawasan Pendukung Jokowi-JK".

Keresahan ini, menurut beberapa warga, selain munculnya surat dari tim Prahara (Pemenangan Prabowo-Hatta) yang diketuai Mas Suroso, yang melaporkan warga ke Panwaskab, yang suratnya ditembuskan ke Pangdam V Brawijaya. Selain itu, ada beberapa warga yang pada hari Selasa, 3 Juni 2014 pukul 05.30 sempat ditanya oleh 6 orang aparat kepolisian yang berpakaian preman, terkait laporan tim Prahara ini.

"Saya sempat ketakutan saat ditanya intel Polres," ungkap warga yang namanya tidak bersedia dikorankan.

Hal yang sama, disampaikan oleh Bibit Prayogo, salah satu warga kelurahan setempat, bahwa spanduk yang dipersoalkan oleh tim Prahara tersebut, murni milik warga dan atas swadaya warga untuk memasang.

"Karena memang realitanya warga Kelurahan Temenggungan mayoritas pendukung Jokowi-JK dan berharap besar capres ini menjadi presiden. Jadi wajar jika warga mengaktualisasikan pendapatnya dalam bentuk spanduk dukungan," ujar Bibit.

Menurut keterangan Bibit, warga memasang spanduk itu atas swadaya masyarakat sendiri, dan tidak ada campur tangan dari tim pemenangan Jokowi-JK atau Partai Pendukung capres-cawapres. Bahkan dengan pemasangan spanduk dukungan, tidak ada warga kelurahan Temenggungan yang merasa terganggu, bahkan rata-rata mendukung.

Sementara itu, surat pelaporan pelanggaran yang dilaporkan oleh Tim Prahara dengan nomor surat 004/DPC.RHPS/VI/2014 yang ditandatangani langsung ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Kabupaten , Mas Suroso SE, selain ditujukan ke Panwaskab juga ditujukan ke Lurah Temenggungan, Dandim 0825, Kapolres , dengan tembusan kepada Bupati , Gubernur Jawa Timur, dan Pangdam V Brawijaya. Surat tersebut menyatakan bahwa keberatan atas pemasangan spanduk dukungan Jokowi-JK.

Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Panwaskab Totok Suhariyanto ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/6) membenarkan jika Panwaskab menerima laporan dari Tim Pemenangan Gerindra, terkait pemasangan spanduk dukungan Jokowi-JK oleh warga Kelurahan Temenggungan. "Menurut pelapor, berdasarkan UU No. 42 tahun 2008, terkait pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang di fasilitas umum," ujar Totok.

Tetapi jika alat peraga kampanye tersebut yang memasang orang perorang, komunitas atau warga masyarakat yang tidak terdaftar di KPU, maka tidak bisa ditindak dan diberlakukan regulasi sepenuhnya.

Tindakan Panwaskab, menurut Totok hanya bisa mengkaji laporan tersebut dan menyikapi hal tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik. Untuk itu, Panwaskab berharap agar KPU Kabupaten menetapkan regulasi dan aturan main kampanye, agar pelaksanaan Pilpres berjalan aman dan tertib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO