Petani Tembakau: Rokok Rp 50 Ribu Untungkan Pabrik, Waspadai Kepentingan Asing

Petani Tembakau: Rokok Rp 50 Ribu Untungkan Pabrik, Waspadai Kepentingan Asing Keberadaan buruh linting rokok di sejumlah perusahaan rokok terancam jika harga dinaikkan Rp 50 ribu per bungkus.

Sementara Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo mengatakan wacana kenaikan harga hingga Rp 50 per bungkus dinilai tak rasional. Menurutnya jika wacana itu diberlakukan pemerintah maka dinilai melanggar hak asasi konsumen.

"Jangan melarang hak asasi seseorang, kalau bicara kesehatan, asap mobil juga tak sehat," ujarnya baru-baru ini.

Politikus Partai Golkar ini menyebut wacana tersebut sangat berpengaruh kepada keberlangsungan industri, ekonomi rakyat, dan pendapatan negara. "Jelas ngaruh dong, coba bayangkan kalau harga naik. Apa efeknya terhadap petani tembakau, apa efeknya terhadap para buruh, ini harus dipikir betul-betul," kata dia.

Menurut dia, kenaikan harga bukan menjadi kewenangan LSM. "Dan di sini saya tegaskan kembali, LSM mana pun tidak berhak mengatur harga , catat itu," tegas Firman.

Dia menyarankan sejumlah organisasi maupun LSM -- yang mewacanakan kenaikan harga -- bertemu langsung dengan petani tembakau terlebih dahulu. Jangan hanya sekadar menyurvei pe saja. Tanyakan kepada petani tembakau, apa kira-kira dampak yang akan mereka rasakan. Cara ini baru dinilainya adil.

Hal serupa dilontarkan Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Menurutnya, pemerintah justru harus waspada terhadap agenda di balik wacana itu.

Misbakhun mengatakan, pemerintah harus diingatkan agar tidak terjebak pada kampanye anti- yang ditunggangi kepentingan asing. “Saya bukan pe. Tapi saya harus ingatkan agenda asing yang hendak menghabisi industri kita,” ujarnya.

Menurutnya, jika pemerintah sampai menuruti ide itu maka industri di dalam negeri akan gulung tikar. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menegaskan, saat ini saja industri baik golongan industri kecil dan menengah sudah terpukul oleh kebijakan pemerintah tentang penerapan cukai .

Namun, kata Misbakhun, jika harga setiap bungkus sampai di atas Rp 50 ribu maka industri dalam negeri yang berskala besar pun akan rontok. Dan jika industri dalam negeri gulung tikar, sambung Misbakhun, maka efek turunannya akan sangat serius.

“Jika pabrikan gulung tikar, maka jutaan pekerja di sektor tembakau akan menganggur, dan catatan kemiskinan Indonesia akan semakin besar. Para petani tembakau jelas kena imbasnya dan berdampak pada perekonomian nasional,” ulasnya.

Selain itu Misbakhun juga merasa perlu menyuarakan kepentingan konstituennya di daerah pemilihan Jawa Timur II di Pasuruan dan Probolinggo. Ia mengaku tak mau petani tembakau di Pasuruan dan Probolinggo sebagai basis industri justru tergilas oleh agenda asing.(rau/jpnn/yah/lan)

Sumber: jpnn.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO