GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Ujungpangkah berhasil membekuk komplotan pengedar sabu di Dusun Krajan Kecamatan Ujungpangkah, Sabtu (20/8) malam.
Kedua pelaku adalah, Musyafik alias Sogol (30) warga Dusun Tajungrejo Desa Pangkahwetan Kecamatan Ujungpangkah dan Tomy Failani (28), warga Dusun Druju RT 01 RW 10 Desa Pangkahkulon Kecamatan Ujungpangkah Gresik.
BACA JUGA:
- Kabid Satpol PP Gresik Diduga Terseret Kasus Narkoba, Kepala BKPSDM: Tunggu Hasil Sidang
- Tindak Lanjuti Kasus Narkoba Oknum PNS Satpol PP Gresik, Berikut Langkah Inspektorat dan BKPSDM
- Nur Saidah Minta Inspektorat dan BKPSDM Tegas Sikapi Oknum ASN Satpol PP Terlibat Kasus Narkoba
- Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Aiptu Suhardi, mengungkapkan dalam penangkapan kedua pelaku polisi juga berhasil menyita BB (barang bukti). Di antaranya berupa seperangkat alat hisap/ bong, 1 paket sabu seberat 0,5 gram, 1 paket sabu seberat 0,2 gram, 1 Handphone merk Cross.
Suhardi menjelaskan, tertangkapnya dua pelaku berawal adanya laporan masyarakat, bahwa di salah satu tempat di kawasan hukum Polsek Ujungpangkah diduga sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu.
"Pada Sabtu malam saat anggota kami melakukan giat patroli ada informasi dari masyarakat tentang penggunaan narkotika jenis sabu. Akhirnya tim kami bersama intel melakukan lidik dan diketahui di dalam kamar rumah Dusun Krajan diketemukan sabu dan barang bukti lainya, " ujarnya.
Pihaknya, tambah Suhardi masih melakukan pengembangan kasus tersebut melalui kedua pelaku. "Kami tengah memburu jaringan kedua pelaku," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News