TKA Menjamur di Gresik, Komisi D Agendakan Panggil Kadisnakertrans dan Pengerah TKA

TKA Menjamur di Gresik, Komisi D Agendakan Panggil Kadisnakertrans dan Pengerah TKA Anggota Komisi D, Noto Utomo. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Gresik yang mengancam keberadaan tenaga pribumi (asal Kabupaten Gresik) makin memprihatinkan. Kondisi ini disikapi serius oleh DPRD Kabupaten Gresik. Komisi D DPRD Gresik yang membidangi perburuhan telah mengagendakan untuk memanggil pihak terkait.

"Kami akan panggil Kepala Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan perusahaan pengerah tenaga kerja asing di Gresik," kata anggota Komisi D DPRD Gresik, Noto Utomo, Jumat (12/8).

(BACA: Ratusan TKA Ilegal Diduga Diselundupkan ke Perusahaan Besar di Gresik)

Menurut Noto, Komisi D telah mendapatkan data beberapa perusahaan pengerah TKA di Kabupaten Gresik. Di antaranya, PT. BUT Wuhuan. E. Perusahaan tersebut berdasarkan informasi yang masuk ke Komisi D telah menyuplai ratusan TKA untuk mengerjakan pabrik baru di kawasan PT PG (Petrokimia Gresik).

"Perusahaan pengerah TKA itu akan kita panggil," jelas politisi muda PDIP asal Kecamatan Bungah ini.

Ditegaskan Noto, pemanggilan manajemen PT. BUT Wuhuan. E itu sangat penting. Hal ini dilakukan untuk mengecek keberadaan ratusan TKA tersebut ilegal atau tidak. "Juga TKA tersebut masuk 8 kategori 8 profesi yang diizinkan atau tidak," kata dia.

(BACA: DPRD Gresik Minta TKA Dideportasi Jika Tidak Masuk Daftar 8 Profesi)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO