Mau Transaksi di Tempat Karaoke, Pengedar Ganja Dibekuk Polisi

SIDOARJO (BangsaOnline) – Jajaran Sat Reskoba Polres Sidoarjo membekuk Sugianto (33), warga Desa Tugu Sumberjo Kecamatan Peterongan Jombang karena terbukti membawa narkoba jenis ganja seberat 1, 7 gram. Tersangka diringkus saat diduga hendak transaksi, di tempat karaoke X2, di Perum Taman Pinang Kecamatan Sidoarjo.

Polisi meringkus tersangka begitu mendapatkan ganja kala melakukan penggeledahan saat tersangka di dalam tempat karaoke X2. β€œTersangka diduga mau transaksi dan tengah menunggu calon pembeli di tempat karaoke tersebut,” cetus Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Chatib Widianto didampingi Kasubag Humas Polres Sidoarjo AKP Samsul Hadi, Senin (2/6/2014).

Selain barang bukti berupa ganja, polisi menyita sebungkus plastik berisi daun, batang, dan biji ganja seberat 1, 0 gram, 1 bungkus rokok dan sebuah ponsel warna hitam pink. Dengan barang bukti itu, tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Mau Transaksi di Tempat Karaoke, Pengedar Ganja Dibekuk Polisi