Parkir Sembarangan di Kota Malang, Langsung Ditilang

Parkir Sembarangan di Kota Malang, Langsung Ditilang Romli, petugas Dishub saat menempel stiker pada mobil Avanza F-1401-EP, yang parkir sembarangan, di bawah rambu larangan.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Keseriusan tim gabungan yang meliputi Dishub, Satpol PP, DKP, Dispenda, TNI, Polri, Kesbangpol, BPBD dalam melaksanakan penertiban PKL dan parkir liar, diwujudkan secara nyata.

Salah satu contohnya adalah mobil Avanza nopol F-1401-EP, yang mendapatkan tilang dari Satlantas Polres Kota. Mobil yang dikemudikan warga Jl. Cerme Klojen Malang itu ditilang lantaran parkir di kawasan terlarang, yakni di sisi selatan Sarinah, atau depan kantor pajak KPP, Jl.Merdeka Utara, Selasa (26/07), sekitar pukul 10.00 WIB.

"Lamanya kurang lebih 15 sampai 30 menit, dengan alasan keperluan mengambil pakaian di pertokoan Sarinah," kata Romli.

Masih kata Romli, menurut si pengemudi, Andry, dirinya hanya sebentar saja lantaran parkiran di dalam kawasan Kantor Pajak KPP, belakang Sarinah Plaza penuh. 

"Dengan adanya pelanggaran tersebut, pihak Dishub langsung mengarahkan kepada sopir Avanza, untuk ikut ke Pos Polisi 9-0, seberang jalan, guna mengambil surat tilangannya," terang Romli.

Basori mengimbau kepada masyarakat diimbau agar tertib berlalu lintas. Tidak hanya soal parkir, melainkan juga ketika menyeberang jalan, hendaknya melintas di jembatan penyebarang jalan yang sudah disediakan oleh pemerintah.

"Karena hal tersebut rawan kecelakaan serta merugikan orang lain yang melintas," tandas Basori.

Namun, saat wartawan BANGSAONLINE mencoba jembatan penyebrangan, kesan pertama adalah bau pesing. Kedua agak lama, ketiga cukup melelahkan. (iwa/thu/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO