SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan, Pasuruan yang sudah empat dasawarsa mangkrak tetap dilanjutkan tanpa harus menunggu legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung. Pasalnya, DPRD Jawa Timur adalah lembaga hukum yang bisa mengawal sebuah perjanjian. Demikian disampaikan Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga Dr Suparto Wijoyo.
"Kalau ada yang tidak sepakat dengan proyek Umbulan berarti tidak paham dengan kepentingan rakyat," sindir Suparto, seperti dikutip dari HARIAN BANGSA, Jumat (15/7).
BACA JUGA:
- Di Sidang Paripurna Raperda RUED, Pj Gubernur Jatim Sebut Potensi EBT Capai 188.410 MW
- Sampaikan LKPJ 2023, Adhy Karyono: Kinerja Pemprov Jatim Naik 0,07 Persen Mencapai 97,77
- Pj Gubernur Jatim Beberkan Potensi Energi saat Sampaikan Nota Penjelasan Usulan Raperda RUED
- Daftar Nama dan Suara 120 Caleg DPRD Jatim yang Lolos Pemilu 2024
Lebih lanjut diterangkan, akan menjadi aneh jika Umbulan yang mampu menyuplai air bersih 4.000 - 6.000 kubik tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Sebab itu, Suparto mendorong agar Dewan segera menyetujui proyek Umbulan tersebut.
"Air jangan dianggap sebuah komoditi atau milik bersama. Tapi air adalah sumber daya, resource, yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat," ujar pria yang akan meraih gelar profesor ini.
Untuk itu, masih kata dia, dalam pengelolaan air bersih ini perlu intervensi negara untuk kesejahteraan rakyat. Jangan sampai air bersih ini tidak terjangkat rakyat.
Terkait posisi hukum, kata Suparto, tidak harus ada LO. Kalau pun ada, LO jangan sampai malah memuat kepentingan rakyat terabaikan. "Hukum jangan jadi problem rakyat. Kalau hukum tidak bermanfaat, jangan dibuat," tegas Suparto Wijoyo.