Gelapkan Pajak, Messi Divonis 21 Bulan Penjara

Gelapkan Pajak, Messi Divonis 21 Bulan Penjara foto: FABRICE COFFRINI/AFP

BARCELONA, BANGSAONLINE.com - Penyerang Barcelona, Lionel Messi dan ayahnya Jorge Horacio Messi divonis hukuman 21 bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penipuan pajak di Spanyol pada 2007-2009 silam.

Seperti diberitakan The Guardian, selain 21 bulan penjara, Messi dan ayahnya juga diwajibkan membayar denda sebesar 2 juta euro dan 1,5 juta euro.

Messi dan ayahnya dituduh kantor perpajakan Spanyol melakukan pengemplangan pajak pada periode 2007-2009 dengan nilai kerugian hingga 4,2 juta euro atau sekitar Rp 60 miliar lebih.

Messi dan ayahnya dapat lolos dari kurungan penjara jika mengajukan banding atas putusan pengadilan. Hukum yang berlaku di Spanyol juga membuka peluang penangguhan sanksi penjara bagi terdakwa yang besar hukumannya kurang dari dua tahun penjara dan tidak memiliki catatan kriminal. Messi memenuhi dua kriteria itu.

Hal ini pernah dialami rekan satu klub Messi di Barcelona, Javier Mascherano. Januari lalu, dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda 800.000 euro. Mascherano pun terlepas dari sanksi mendekam di bui.

Walau berpeluang tidak menjalani hukuman di balik bui, Messi dan ayahnya tetap diwajibkan menjalani masa percobaan jika penahanan mereka ditangguhkan.

Menurut kantor penuntut umum, pihak Messi menyembunyikan nilai pendapatan yang sebenarnya dengan menggunakan perusahaan cangkang di Uruguay, Belize, Swiss, dan Inggris.

Sumber: CNN

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO