Tanya-Jawab Islam: Berpelukan dalam Keadaan Puasa?

Tanya-Jawab Islam: Berpelukan dalam Keadaan Puasa? KH Imam Ghazali Said MA

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 08123064028, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Pak Kiai, sepulang kerja saya selalu bercanda dengan suami. Bahkan kadang sampai 'berpegang-pegangan'. Apakah itu membatalkan puasa kami? Kadang menjelang imsak, suami sering ngajak nonton televisi sambil berpelukan, apakah juga membatalkan puasa? (Ana, Tanggulangin).

Jawaban:

Puasa (al-shaum/al-shiyam) secara bahasa berarti menahan makan, minum, dan berhubungan seks mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Masalahnya apakah yang ibu dan suami lakukan (seperti dalam pertanyaan) itu termasuk menahan diri atau 'keterlaluan'? para fuqaha memilah. Jika aksi 'kebangeten' ini tidak sampai penetrasi (hanya pegangan, ciuman, dll) dan 'senjata' kedua belah pihak tidak basah, maka aksi ibu bersama suami itu berdosa tapi tidak sampai membatalkan puasa.

Jika aksi 'kebangeten' itu memuaskan (inzal, orgasmus, atau hanya basah), maka tindakan itu dosa sekaligus puasa ibu dan suami batal. Karena itu wajib qada di luar bulan Ramadan. Gunakan waktu malam buat 'bercanda', bahkan bisa dimanfaatkan untuk melampiaskan hubungan intim pada waktu malam, tapi tidak sampai waktu imsak. Karena berdosa, ibu dan suami wajib bertobat kepada Allah dan tidak mengulangi aksi itu lagi.

Sebagai bahan renungan mungkin ibu dan suami bisa mencermati firmah Allah SWT;

"Melakukan hubungan seks dengan istri itu dihalalkan bagi Anda. Mereka (para istri) itu adalah bagaikan pakaian bagi Anda, dan Anda sendiri bagaikan pakaian bagi mereka". (QS al-Baqarah (2):187). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO