Tanya-Jawab Islam: Mimpi Basah Apakah Membatalkan Puasa?

Tanya-Jawab Islam: Mimpi Basah Apakah Membatalkan Puasa? Dr. KH Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Maaf Pak Kiai, saya mau bertanya dalam keadaan puasa saya ngantuk dan langsung tertidur. Kemudian saya bermimpi melakukan hubunan seks, saat bangun celana saya basah. Apakah ini membatalkan puasa? Apa yang harus saya lakukan?. (Yahya, Surabaya)

Jawaban:

Dalam bahasa fikih yang Anda alami itu disebut ihtilam. Maksudnya bermimpi melakukan hubungan seks ketika tidur. Jika bangun ternyata (maaf) 'burung' Anda dan sekitarnya basah, maka Anda wajib mandi. Jika tidak ada tanda-tanda basah, maka tidak wajib mandi. Juga ketika Anda ragu apakah basah atau tidak itu tidak mewajibkan mandi. Sebab 'Yakin tidak bisa dihilangkan oleh keraguan'.

Mimpi seperti ini tidak membatalkan puasa, itikaf, ihram, haji, dan umrah. Ini berdasarkan sabda Nabi: "Catatan amal itu dihapus untuk tiga kelompok. Orang tidur sampai bangun, orang gila sampai sembuh, dan anak sampai baligh". (HR Muslim).

Secara logika manusia tidak mampu untuk menolak mimpi. Allah berfirman; "Allah hanya memberi beban pada diri yang mampu". (QS al Baqarah (2):285). Semoha Anda mafhum. Wallahu a'lam. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO