​Mahfud MD: Pemda Boleh Abaikan Pencabutan Perda, MUI: Perda Serang Kearifan Lokal

​Mahfud MD: Pemda Boleh Abaikan Pencabutan Perda, MUI: Perda Serang Kearifan Lokal Mahfud MD.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Langkah politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mendagri Tjahjo Kumulo yang mencabut 3.143 Perda menuai protes keras dari para kepada daerah di beberapa tempat. Lalu bagaimana sebenarnya dalam kaca mata hukum? Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan pakar hukum Prof Dr Mahfud MD mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang mempunyai kewenangan mengevaluasi peraturan daerah (Perda). Namun, tambah Mahfud, evaluasi harus sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Mahfud menjelaskan, setiap pemerintah daerah (pemda) yang membuat perda harus disampaikan ke Kemendagri dan dievaluasi selama 60 hari. Jika selama 60 hari tidak ada evaluasi apa pun, perda tersebut dinyatakan sah.

"Kalau dicabut, harus melalui judicial review atau political review. DPRD-nya yang diminta mengevaluasi," kata Mahfud, Rabu (15/6).

Mahfud mengatakan, secara hukum pemerintah daerah bisa mengabaikan pencabutan perda yang dilakukan oleh Kemendagri. Aturan ini sudah jelas pada Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. "Kecuali undang-undangnya diubah," kata Mahfud.

Namun, menurut Mahfud, tidak ada perubahan undang-undang yang menyangkut hal ini. Mahfud mengatakan, prosedur ini tidak hanya berlaku pada perda intoleran, tetapi pada semua perda yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin menilai Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat sudah tepat diterapkan di Kota Serang, Banten, meski berbau jadi polemik.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO