'Jagal Maesan' Dieksekusi, Divonis 15 Tahun Penjara

  'Jagal Maesan' Dieksekusi, Divonis 15 Tahun Penjara

BONDOWOSO (BangsaOnline) - Kejari Bondowoso akhirnya mengeksekusi otak pembunuhan berencana dengan cara mutilasi atau dikenal dengan sebutan 'Jagal Maesan' Zaenal Arifin alias H Faisol (40 tahun). Warga Desa Tanah Wulan, Kecamatan Maesan ini langsung dijebloskan ke LP Klas II B Bondowoso.


"Eksekusi kami lakukan berdasarkan putusan kasasi dari Mahlamah Agung," kata Purnomo, Kamis (22/5). Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bondowoso ini menjelaskan, dalam putusan kasasi MA yang baru diterimanya menetapkan H Faisol dengan hukuman kurungan 15 tahun penjara.

"Akhirnya kami berkoordinasi dengan polisi dan langsung bergerak melaksanakan eksekusi," papar Purnomo. Informasi lain yang dihimpun menyebutkan, proses eksekusi H Faisol berlangsung cukup menegangkan. Sebab, pihak keluarga terdakwa sempat menghalangi-halangi kedatangan tim kejaksaan yang didampingi Resmob Polres Bondowoso.

Sselain sempat menyembunyikan pelaku di dalam kamar dan menguncinya dari luar, pihak keluarga H Faisol juga mengancam akan berteriak maling agar warga sekitar datang.

"Setelah kami lakukan tindakan persuasif cukup lama, pihak keluarga akhirnya bersedia menyerahkan H Faisol untuk kami bawa," ujar seorang polisi yang terlibat dalam eksekusi.

Sebelumnya, kasus pembunuhan berencana menggegerkan masyarakat Bondowoso di Desa Tanah Wulan, Kecamatan Maesan, 2010 silam. Korban bernama Sahrul. Saat ditemukan warga di area persawahan desa setempat, beberapa bagian tubuh korban dibuang terpisah. Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menetapkan H Faisol sebagai tersangka yang diduga menjadi otak pembunuhan dengan cara mutilasi tersebut. Selain itu, polisi juga menetapkan 9 orang lainnya sebagai eksekutor.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri setempat, majelis hakim kemudian menvonis kesembilan tersangka tersebut dengan hukuman bervariasi, mulai dari 10 tahun hingga kurungan penjara seumur hidup.

Namun, H Faisol yang didakwa sebagai otak pembunuhan sadis itu justru dibebaskan majelis hakim dengan putusan bebas murni dengan alasan tak cukup bukti. Padahal, dalam persidangan ke-9 eksekutor sudah mengaku jika pembunuhan dilakukan atas perintah H Faisol. Tak puas atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu langsung mengajukan kasasi. Setelah melalui proses cukup panjang, Mahkamah Agung kemudian mengganjar H Faisol dengan penjara 15 tahun kurungan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: 'Jagal Maesan' Dieksekusi, Divonis 15 Tahun Penjara