Dinilai Lecehkan Partai, PKS Gugat Balik Fahri Hamzah

Dinilai Lecehkan Partai, PKS Gugat Balik Fahri Hamzah Zainuddin Paru

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Tim Advokasi DPP yang dipimpin Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Zainuddin Paru menggugat balik atau rekonvensi kepada Fahri Hamzah untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 (lima ratus rupiah). Gugatan balik itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda penyampaian jawaban para tergugat atas pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaan .

Zainuddin menjelaskan, Fahri dianggap telah melukai nilai-nilai persaudaraan dan melecehkan wibawa Partai di depan publik.

" juga minta agar majelis hakim memerintahkan Fahri Hamzah meminta maaf kepada pimpinan, kader, dan konstituen secara terbuka di media massa baik cetak, daring (online), maupun elektronik di 34 provinsi di Indonesia," ujarnya usai persidangan kasus Fahri Hamzah melawan DPP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5).

Sebelumnya, kuasa hukum lima petinggi yang digugat Fahri Hamzah membacakan 93 lembar halaman jawaban. Zainuddin menyatakan, gugatan itu error in persona alias salah alamat.

Zainuddin menyebutkan, Pasal 8 ayat (2) Reglement op de Rechtsvordering (Rv), mengatur bahwa gugatan sekurang-kurangnya mencantumkan nama tergugat dan alamat rumah tergugat masing-masing. Sementara dalam gugatannya, Fahri menggugat para tergugat dalam kapasitasnya sebagai pejabat partai dengan menyebut alamat para tergugat di kantor DPP .

"Ini menimbulkan error in persona," cetus Zainuddin.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO