Polres Blitar Kota Ciduk Penambang Pasir Ilegal

Polres Blitar Kota Ciduk Penambang Pasir Ilegal Penambangan pasir ilegal. foto: ilustrasi

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota menangkap Sunarto (34), seorang penamban pasir ilegal di kawasan sungai aliran lahar Gunung Kelud, di desa Kedawung kecamatan Nglegok, Selasa (10/5) lalu. Ia ditangkap karena kedapatan menambang pasir menggunakan mesin diesel penyedot pasir.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yossy Runtukahu melalui Humas Polresta AKP Mochamad Lessy mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 siang. Saat itu anggota Polsek Nglegok sedang malaksanakan patroli dan melihat kegiatan penambangan pasir di bekas galian pasir desa Kedawung.

Saat ditanya, penambang pasir tersebut tidak bisa menunjukkan surat resmi atau ijin melakukan penambangan pasir. "Pelaku tidak bisa menunjukan surat ijin menambang dan langsung dibawa ke Polres Blitar Kota," ungkap Lessy.

Dari penangkapan itu polisi menyita satu buah mesin disel, satu set peralatan penyedot pasir, dan satu dump truk berisi pasir dengan nomor polisi AG 8811 UH. Polisi juga meminta keterangan Riza Masudin, sopir dump truk asal Desa Batuaji Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan, dan pelaku akan dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas Lessy. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO