GRESIK, BANGSAONLINE.com - Makin menjamurnya TKA (Tenaga Kerja Asing) yang bekerja di Kabupaten Gresik, menuai kritik pedas kalangan wakil rakyat. Sebab, keberadaan mereka tidak bisa memberikan kontribusi berarti terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah).
"Karena retribusi dari sektor TKA tersebut sangat minim. Bahkan, bisa dibilang capaiannya nol persen. DPRD sangat kecewa dengan kinerja Disnakertrans. Sebab, capaian retribusi TKA tidak sesuai harapan," kata Ketua FPD DPRD Gresik, Edy Santoso, kemarin.
Menurut dia, Kabupaten Gresik merupakan salah satu daerah industri di Jawa Timur. Jumlah industri di Gresik saat ini, baik skala kecil maupun besar, baik PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), maupun PMA (Penanaman Modal Asing) sangat banyak.
Setiap tahunnya, kata Edy, jumlahnya terus bertambah. Saat ini, jumlah perusahaan di Kabupaten Gresik lebih dari 1.300 perusahaan.
Khusus untuk industri PMA, pekerjanya banyak dari TKA. Hingga saat ini jumlahnya lebih dari 500 orang. Mereka dipekerjakan di industri tersebut dengan gaji cukup tinggi.
Nah, berawal dari fenomena itu, pada Tahun 2014,Pemkab Gresik dan DPRD Gresik membuat Perda (peraturan daerah), tentang TKA. "Perda tersebut sebagai regulasi untuk mengatur TKA yang bekerja di Gresik," jelasnya.
Termasuk, retribusi yang dikenakan untuk para TKA. Setiap bulannya, para TKA tersebut dikenakan retribusi kisaran Rp 1.300 ribu.
Namun faktanya, lanjut Edy, retribusi tersebut tidak bisa dipungut oleh Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigarasi). Karena itu, retribusi dari sektor tersebut bisa dibilang jebol, karena pendapatannya sangat minim.
Kepala Disnakertrans, Mulyanto, tambah Edy mengaku, tidak bisa mendongkrak PAD dari sektor retribusi TKA karena kesulitan memungutnya. "Hal ini yang saat ini menjadi bahan evaluasi DPRD," pungkas anggota Komisi C DPRD Gresik ini.
Data di Disnakertrans Pemkab Gresik menyebutkan, jumlah pekerja asing yang dipekerjakan di perusahaan-perusahaan Gresik jumlahnya tiap tahun meningkat. Saat ini, jumlah pekerja asing yang bekerja di Gresik mencapai kisaran 500 lebih pekerja.
Sebelumnya, menurut Kepala Disnakertrans Pemkab Gresik, Mulyanto, SH, kalau jumlah TKA yang bekerja di perusahaan di Gresik cukup banyak. Terlebih TKA yang bekerja di perusahaan milik pengusaha dari asing seperti RRC, Jepang dan lainnya.
Disnakertrans Gresik lanjut Mulyanto, tidak bisa mengendalikan laju pertumbuhan TKA yang bekerja di Gresik. Sebab, TKA-TKA tersebut bisa bekerja di perusahaan di Gresik atas regulasi (rekomendasi) Kemenakertrans (Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi).
"Kami di sini hanya bisa menerima pekerja-pekerja asing itu masuk ke Gresik, karena yang membuat regulasi Kemenakertrans," ujar Mulyanto baru-baru ini.
Mulyanto menambahkan, keberadaan TKA di Gresik sebelum adanya Perda (peraturan daerah) yang mengatur tenaga asing, tidak memberikan kontribusi apa-apa terhadap daerah, terlebih PAD (Pendapatan Asli Daerah). Namun, setelah adanya Perda mereka dikenakan retribusi. TKA dikenakan retribusi Rp 12-13 juta per tahun. (hud/rev)




