Buron 3 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi GI PLN Boro Tanggulangin Disergap di Jalan Tol Pondok Jati

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terpidana korupsi pengadaan lahan Gardu Induk (GI) Perusahaan Listrik Negera (PLN) Desa Boro Kecamatan Tanggulangin, Agus Sukiranto dieksekusi tim eksekutor Kejari Sidoarjo, Selasa (26/4).

Korps adhyaksa mendasari eksekusi itu atas telah diterimanya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 155 K/PID.SUS/2012.

Bos KBIH Al-Multazam itu diputus 4 tahun penjara serta denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi pengadaan lahan seluas 28.120 meter persegi untuk pembangunan GI Perusahaan Listrik Negara PLN di Desa Boro Kecamatan Tanggulangin pada 2007 silam.

Tim ekaekutor terpidana Agus Sukiranto, sempat menyergap di kediamannya di Pondok Jati Blok AB 5 setahun silam. Namun, hanya putranya RP yang menemui tim eksekutor dengan mengancam akan mempidanakan eksekutor karena sewenang-wenang melakukan eksekusi. Padahal, tim eksekutor telah membawa salinan putusan MA.

Meski demikian, tim eksekutor akhirnya berhasil menemukan Agus Sukiranto. Tim menjemput Agus Sukiranto berangkat sekitar pukul 11.00 wib. Ia ditangkap saat berada di daerah wilayah Jalan Tol Pondok Jati Sidoarjo dengan mengubakan baju putih bergaris dengan celana hitam.

Tim Eksekutor yang dikomandani Kasi Intel Suhartono SH dan dibantu dari Polres Sidoarjo langsung menggelandang Agus menuju kantor korps adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo.

Hampir sekitar 4 jam lebih terpidana beserta anaknya inisial RP berada di kantor Korps Adhyaksa Sidoarjo. Hingga akhirnya terpidana dieksekusi ke Lapas Porong.

Kepala Kejari Sidoarjo HM. Sunarto SH mengatakan penangkapan terpidana Agus Sukiranto ini hasil pengintaian yang cukup lama yang dilakukan oleh Kejari dan bantuan pihak kepolisian serta dari pihak Adyaksa Media Center (AMC) Kejagung RI.

"Kami ucapkan terimakasih kepada tim Kejari yang terdiri dari Kasub bag BIN (Masnur SH), Kasi Intel (Suhartono SH), Kasi Pidsus (La Ode M Nusrim) dan Kasi Datun (Kurniawan SH) serta dari pihak kepolisian dan pihak luar yang telah menemukan terpidana Agus Sukiranto ini," ujarnya saat berada di ruangan.

Sunarto mengungkapkan, terpidana terdeteksi oleh eksekutor saat berada di sekitar jalan tol Pondok Jati Sidoarjo. "Sudah lama kami intai, saat berada di wilayah kami, terpidana langsung kami sergap dan kami tangkap," ungkapnya.

Selain terpidana ini, ungkap mantan Aspidsus Gorontalo itu, pihaknya masih memburu 2 koruptor yakni Sri Utami dan Budiman yang salinan putusannya sudah diterima dalam kasus korupsi pengadaan lahan GI PLN Boro ini. "Sebelumnya, kita sudah eksekusi 7 terpidana dalam korupsi ini (Pengadaan lahan PLN Boro)," ungkapnya.

Sementara, Agus Sukiranto mengaku penangkapan dirinya saat hendak menuju Kabupaten Gresik untuk menuju kediaman keluarganya. "Tadi saya mau ke Gresik. Saya baru sehari di Sidoarjo," ujarnya singkat.

Untuk menghindari eksekusi petugas, pria 57 tahun itu terpaksa berpindah-pindah ke tempat lain. "Keliling Jawa Timur, Jawa Tengah dan DKI," akuinya, Ia juga mengaku pada tahun 2013 juga sempat memberangkatkan umroh. (nni).


Buron 3 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi GI PLN Boro Tanggulangin Disergap di Jalan Tol Pondok Jati