GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Driyorejo berhasil membekuk seorang pengedar kawakan narkoba jenis sabu-sabu, di sekitar Balai Desa Driyorejo, Senin (12/4).
Pelakunya adalah HS (39), warga Dusun Wonoboyo Rt 01/01 Desa Wonokalang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Kabid Satpol PP Gresik Diduga Terseret Kasus Narkoba, Kepala BKPSDM: Tunggu Hasil Sidang
- Tindak Lanjuti Kasus Narkoba Oknum PNS Satpol PP Gresik, Berikut Langkah Inspektorat dan BKPSDM
- Nur Saidah Minta Inspektorat dan BKPSDM Tegas Sikapi Oknum ASN Satpol PP Terlibat Kasus Narkoba
- Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan BB (barang bukti) berupa empat poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing masing 0,11 gram yang dikemas dalam plastik klip siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor suzuki EN nopol DK 5734 HN berserta STNK dan tiga buah HP merk Samsung dan Cross.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat pada saat anggota Kring Serse patroli di Jalan Raya Driyorejo. Mereka mendapatkan laporan ada pengedar narkoba yang tengah menunggu pelanggan di sekitar Balaidesa Driyorejo.
"Mendapati laporan tersebut akhirnya petugas mendapati tersangka yang kelihatan gelisah menunggu pelanggan," ujar Kapolsek Driyorejo, Kompol Hendy Kurniawan.
Melihat gelagat pelaku yang mencurigakan tersebut, petugas lalu menginterogasinya. Ternyata benar, ketika digeledah petugas menemukan di dalam saku celana lipatan kertas kecil. Saat dibuka, ada bungkusan plastik kecil yg berisi sabu.