Prof Dr Edward Oemar Sharif, dan Dr M Arif Setiawan saat menjadi saksi ahli di PN Surabaya.
"Kami banyak menerima surat permohonan untuk memantau kasus ini dan proses hukumnya," kata Indro di Surabaya.
Assisten Pidana Khusus Kejati Jatim I Made Suarnawan juga menghadiri sidang. Tapi, katanya, Made sekadar memantau.
"Karena kasus ini memang menyita perhatian publik," ujarnya.
Seperti diketahui, PN Surabaya mengabulkan permohonan La Nyalla untuk menggelar sidang praperadilan setelah Kejati menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim senilai Rp 5 miliar. Penyidik mengaku memiliki bukti La Nyalla menggunakan uang itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada tahun 2012.
Gugatan praperadilan kali ini dilakukan untuk menguji penetapan tersangka terhadap La Nyalla. Pria yang juga Ketum PSSI ini ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim dalam kasus dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp5,3 miliar untuk membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim 2012.
Di sisi lain, meski sudah ditetapkan sebagai buronan (DPO), namun Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku hingga kini belum menerima permintaan menerbitkan red notice dari pihak Kejaksaan Agung terkait buronnya Ketua PSSI, La Nyalla Mattalitti.
"Kalau misalnya diminta red notice, permintaannya itu belum sampai ke tangan saya," ujar Badrodin di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Badrodin mengatakan dirinya telah menanyakan kepada Jaksa Agung M Prasetyo terkait hal tersebut, apakah pihak Kejaksaan telah mengirimkan surat permintaan penerbitan atau belum.
Sebab, Badrodin menjelaskan pihaknya tidak bisa serta merta menerbitkan red notice tanpa pemintaan kejaksaan, karena hal itu kewenangan kejaksaan yang mengusut kasus tersebut.
"Itu kan kewenangan kejaksaan, bukan polisi. tapi kalau kita diminta bantuan, kita bantu," tutur Badrodin. (kcm/sur/new/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




