Jadi Tersangka, Oknum Sopir Taksi Blue Bird Dijerat Pasal Penghasutan dan Provokasi

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akhirnya membuka inisial identitas satu tersangka terkait unjuk rasa para sopir taksi yang berujung kerusuhan di Jakarta. Satu tersangka tersebut merupakan sopir taksi Blue Bird berinisial FY (31), yang melakukan provokasi dan penghasutan melalui media sosial.

Kepala Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono, mengungkapkan selain mengajak rekan sopir di Jabodetabek untuk berunjuk rasa, FY juga menghasut demonstran untuk membawa benda membahayakan dalam aksi yang diwarnai tindakan anarkis para sopir taksi.

"FY dibekuk di pool taksi Blue Bird di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan dan langsung digiring ke Mapolda Metro, Selasa (22/3) malam, dengan barang bukti satu buah HP Acer dan beberapa gambar dalam akun facebook," ujar Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/3) kepada wartawan.

Atas perbuatannya, tambah Mujiono, FY dijerat Undang-undang ITE tentang tindak pidana menyebarkan provokasi melalui akun facebook sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliyar.

Disebutkan pula, dalam postingannya di facebook, FY mengajak rekan-rekan sesama pengemudi taksi Blue Bird untuk ikut berdemo pada 22 Maret 2016. Ia juga memposting foto celurit dan samurai yang disebut sebagai alat perang untuk 22 Maret 2016.

"Jangan lupa membawa benda tumpul atau tajam, kalau perlu bom molotop, antisipasi jikalau uber sama grab lewat, langsung bantai," sebut Mujiono saat membeberkan postingan dalam akun facebook milik FY.

Sebelum memposting status facebook tersebut, Mujiono menjelaskan FY sempat terlibat adu komentar dengan sopir taksi berbasis online di media sosial miliknya.

"Tersangka FY sebelumnya sudah saling ejek dengan sopir taksi online, kemudian tersangka terpancing emosinya. Maka pada 20 Maret 2016, tersangka memposting status di akun facebook miliknya," jelasnya.

Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka buntut dari unjuk rasa sopir taksi konvensional yang berujung ricuh di beberapa titik di Jakarta kemarin.

Selain FY, polisi juga sudah menetapkas satu orang tersangkaa lain berinisial A yang diduga melakukan pengerusakan terhadap taksi saat demo di kawasan Jakarta Pusat. (jkt1/rev)