Petugas menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan. foto: catur andy/ BANGSAONLINE
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jajaran anggota Polsek Taman berhasil menggerebek sebuah warung di Desa Kedungturi, Kecamatan Taman yang terbukti menjual minuman. Sebab, wilayah Taman terkenal marak akan minuman haram ini.
Menurut Kapolsek Taman, Kompol Sujud, saat itu anggota polsek yang sedang melakukan patroli mendapatkan laporan dari warga yang mengaku resah karena warung milik Retno Setiowati menjual miras.
BACA JUGA:
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung menuju warung milik warga asal Jalan Ketapang, Desa Suko, Kecamatan Sukodono itu. "Setelah adanya laporan itu, kami langsung ke TKP," ujarnya, Selasa (15/3).
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 205 cukrik, 120 bir hitam, 116 bir putih, 11 botol jemblung, 10 botol vodka, 7 botol whisky, 7 botol arak, dan 1 botol anggur merah.
Selain mendapatkan imbauan agar tidak berjualan miras lagi, Retno dikenakan denda ratusan ribu rupiah. "Karena ini tipiring," pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




