​Pejabat yang Teken Halim Perdanakusuma Jadi Stasiun Kereta Cepat Terancam Pidana

​Pejabat yang Teken Halim Perdanakusuma Jadi Stasiun Kereta Cepat Terancam Pidana Yayat Supriatna

JAKARTA, BANGSAONLINE.COM – Ini masalah serius. Pengamat tata kota Yayat Supriatna mengatakan, pejabat yang menandatangani persetujuan kawasan Halim Perdanakusuma menjadi stasiun kereta api cepat bisa dipidanakan. Menurut dia, ancaman hukuman pidana itu karena penetapan Halim melanggar UU RTRW dan menabrak Perda Tata Ruang DKI Jakarta 2030.

"Setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan RTRW (tata ruang) diancam pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata dia.

Yayat mengatakan penetapan Halim Perdanakusuma sebagai stasiun High Speed Train (HST) PT Kereta Api Cepat Indonesia Cina (KCIC) melanggar Perda Tata Ruang Jakarta 2030.

Pasal yang dilanggar ada dalam BAB VIII Pasal 111 ayat 4 point e, Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Kawasan Khusus Pertahanan dan keamanan.

Di Jakarta, katanya, terdapat empat kawasan khusus pertahanan keamanan, yaitu Mabes TNI Cilangkap, Halim Perdanakesuma, Cijantung (Kopassus), dan Cilandak (Marinir).

"TNI AU sudah meminta agar stasiun HST dipindahkan dari areal Kompleks Trikora Halim ke Cipinang Melayu (seberang jalan tol). Tapi permintaan ini diabaikan," jelas dia.

Stasiun HST Halim, kata Yayat, juga melanggar Perda tentang RDTR DKI Jakarta karena tidak ada dalam rencana. Tak hanya itu, stasiun HST Halim juga bertentangan dengan PP Nomor 68 tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara khususnya Pasal 24.

"Tentang pemanfaatan wilayah pertahanan harus sesuai dengan fungsinya dan jika di luar fungsinya harus mendapat ijin. Sudah keluarkah ijin Menteri Pertahanan? Jika semua ijin ini dilanggar sesuai UU 26/2007 bisa dipidanakan," tukas Yayat.

Sumber: RMOL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terobos Perlintasan Kereta Api, Honda Brio di Cilegon Ringsek':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO