Dari lokasi ini, kawasan Desa Campurejo, bau busuk itu menyebar. foto: eky nurhadi/ BANGSAONLINE
(Baca: Komisi D DPRD Jatim Minta Kaji Ulang Izin JOB P-PEJ)
Heri mengingatkan kepada pihak manajemen JOB-PPEJ agar kejadian ini tidak terulang lagi. Untuk mengantisipasinya, Heri menjelaskan bisa melalui, pertama, pemasangan alat sebagai sistem peringatan kepada masyarakat. Alat tersebut bisa berbentuk sirine yang dipasang di perkampungan dekat pengeboran (ring 1).
Kedua, pemasangan alat yang bisa menunjukkan arah angin supaya masyarakat bisa menjauhi lokasi yang tersebar gas membahayakan itu. Ketiga, perlu penggalakkan penghijauan di sekitar pengeboran.
Dalam analisis mengenai dampak lingkungan, syarat penghijauan minimal 30 persen. Namun, kata Heri, penghijauan di wilayah Pad A JOB-PPEJ tidak mencapai angka itu. Keempat, ketika melakukan kegiatan pembersihan sumur seperti yang dilakukan pihak JOB-PPEJ hingga mengeluarkan gas H2S, sebaiknya disosialisasikan kepada masyarakat lebih dulu.
Sebelumnya, akibat gas H2S yang keluar dari pengeboran JOB-PPEJ sejak Minggu pagi hingga Selasa siang dan menyebar ke wilayah pemukiman menyebabkan sedikitnya 19 warga harus dilarikan ke rumah sakit. Mereka merasakan pusing, mual, muntah, hingga pingsan ketika menghirup gas tersebut. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




